Kemenag RI Telah Tetapkan Syarat dan Peraturan Administrasi untuk CIH, Berikut Ini Ketentuannya

Syarat dan peraturan administrasi untuk calon ibadah haji.-Sumber foto: radarsemarang.jawapos.com-

Calon jamaah haji harus melunasi biaya haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Biaya tersebut meliputi biaya pendaftaran, biaya transportasi, akomodasi dan biaya lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan haji.

BACA JUGA:Takut Telalu

BACA JUGA:Pasar Murah Datang ke Gumay, Yuhardi : Untuk Membantu Warga

  • Surat Keterangan Sehat 

Calon jamaah haji harus menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Kementerian Agama RI. 

Surat keterangan ini menegaskan bahwa calon jamaah dalam keadaan sehat yang memungkinkan untuk menunaikan ibadah haji. 

  • Sertifikat Vaksinasi 

Seiring dengan perkembangan situasi kesehatan global, calon jamaah haji juga diwajibkan untuk memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19 yang sudah divalidasi oleh otoritas kesehatan yang berwenang. 

  • Perjanjian Pelaksanaan Ibadah Haji 

Calon jamaah haji harus menandatangani perjanjian pelaksanaan ibadah haji yang berisi komitmen untuk mentaati semua peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh penyelenggara haji. 

BACA JUGA:Kantor Desa Buka Tiap Hari, Demi Melayani Warga

BACA JUGA:6 Siswa SMAN 1 Kaur Lulus SNBP, Satu di IPB, Berikut Nama Siswa dan Universitasnya

3. Proses Pendaftaran 

Proses pendaftaran haji dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.  

Calon jamaah haji dapat mendaftar melalui kantor haji di daerah masing-masing atau melalui aplikasi online yang disediakan. 

Setelah pendaftaran selesai, calon jamaah akan menjalani serangkaian tahapan administrasi dan kesehatan sebelum akhirnya dinyatakan sebagai jamaah haji yang resmi. 

4. Penyelenggaraan Ibadah Haji 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan