PT CBS Belum Berikan Respon Somasi dari KP GMS, Ini Jadwal Pemortalan
BAHAS: Pengurus Koperasi Produsen Graha Mitra Selarasa (KP GMS) saat bersama kuasa hukum Sopian Sahidi Siregar, SH bahas langkah pasca dilakukan somasi di Kantor KP GMS, Selasa 26 Maret 2024. DEDI JULIZAR/RKa--
"Kami sudah menentukan letak titik pemblokiran. Kemudian kami juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Jika memang telah batas waktu somasi yang kami berikan, mereka masih belum memberikan respon. Kami tegaskan akan melakukan pemblokiran," kata Sopian Sahidi.
Terjadinya pemblokiran akses jalan plasma menuju pabrik CPO milik PT CBS di Kecamatan Nasal memang akan berdampak. Secara langsung dan tidak langsung akan mempengaruhi sektor pertanian kelapa sawit di Kabupaten Kaur. Sebab, pabrik kelapa sawit (PKS) itu merupakan salah satu dari tiga PKS tempat penjualan hasil panen petani Kabupaten Kaur.
“Inikan langkah akhir dari somasi, jika memang sebelum akhir minggu ini PT CBS mau menyelesaikan semua masalah. Tentu kami akan sambut dengan baik, tapi harus tuntas. Bukan hanya sebatas wacana dan mengulur waktu saja,” tandanya.
Terpisah, Ketua KP GMS Ahyatul Khair, SE menyebutkan, semua urusan tentang somasi telah diserahkan ke kuasa hukum. Jadi apa yang disampaikan kuasa hukum itulah adanya.
Tidak ada langkah surut dari koperasi dalam membela hak anggotanya. Bagi mereka memperjuangan 620 hekatat kebun plasma itu sebuah kewajiban. Karena sudah diputuskan dan dikuasan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Ini sudah final, kalau kami menyerah aset koperasi (kebun kelapa sawit anggota,red) akan dilelang bank raya. Lagkah ini harus kami tegaskan dan tidak akan kata mundur. Kecuali PT CBS sanggup menyelesaikan semua masalah yang ada sampai tuntas. Dalam kurun waktu satu minggu ini,” tuntutnya.