Oknum Polisi Nekat Menusuk Dua Debt Collector, Begini Kronologisnya

Oknum polisi nekat menusuk dua debt collector. Sumber foto: disway.id--

BACA JUGA:Pemprov Raih Anugerah Reksa Bandha, Apa Saja yang Dicapai

Lebih lanjut, Direskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan, pengejaran terus dilakukan terhadap pelaku Aiptu FN tersebut.

Dia akan dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN," ujar Kombes Anwar Reksowidjojo di Palembang, Minggu 24 Maret 2024.

Dia mengatakan bahwa kasus kekerasan oleh oknum polisi itu menjadi atensi pimpinan Polda Sumsel. 

BACA JUGA:Audiensi Perti Bengkulu, Ini Kata Gubernur Bengkulu

"Kami telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan FN diminta menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut," ucapnya. 

Menurutnya, dari laporan Dira Oktasari (43), istri Deddi yang merupakan debt collector dan sudah ditusuk oleh Aiptu FN, maka pelaku dapat dikenakan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Dari laporan istri korban, pelaku Aiptu F dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan