BERMASALAH! Lahan Plasma Terancam Disita Bank Raya, KP GMS Somasi PT CBS, Mangkir, Blokir Aktivitas PT CBS

Pihak KP-GMS Nasal menyerahkan surat kuasa pada advokat Sopian Sahidi Siregar, S.Pd, SH, M.Kn untuk melakukan negosiasi dengan PT CBS dan PT KGS, beberapa hari lalu.-Foto: Ist/RKa-

Dengan rincian, Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 3.800.000.000 dan Kredit Investasi Interest During Contruction sebesar Rp 6.300.000.000,-. 

Kemudian, sejak dilakukannya take over dari PT CBS kepada PT KGS pada 31 Juli 2023 lalu. Tagihan kredit untuk bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024 ditunggakkan.

BACA JUGA:Tunggakan BPJS Tembus Rp 149 Miliar, Terbesar Bukan Kaur Atau Seluma

BACA JUGA:Tenaga Honorer Bakal Diangkat Menjadi PPPK, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Tak lagi dibayarkan oleh PT KGS sejak dilakukannya take over. Pertanggal 12 Januari 2024 total tagihannya telah mencapai Rp 5.886.204.797,45. 

"Ketika masih dikelola PT CBS cicilan kredit hingga Juli 2023 masih diangsur. Setelah take over ke PT KGS, angsuran bulan Agustus 2023 hingga sekarang tak lagi dibayarkan. Sehingga kini tunggakan kreditnya mencapai Rp 6 Miliar," kata  Sopian.

Lanjutnya, jika dalam kurun waktu dua bulan tagihan ini tak dilunasi oleh pihak tersomasi.

Bank Raya akan melakukan eksekusi dan lelang atas lahan plasma kelapa sawit milik anggota KP GMS Nasal. Kini, status kredit dari pinjaman ini berstatus kredit macet.

BACA JUGA:Caleg Termuda dan Tertua yang Sukses ke DPRD Provinsi Bengkulu, Termuda dari Dapil Kaur-BS, Cek di Sini

BACA JUGA:Safari Ramadan, Wabup Hery Ingatkan Ortu, Simak Pesannya

"Sudah tiga mendapat surat peringatan dari pihak Bank Raya. Saat ini kredit atas nama KP GMS sudah dikategorikan default oleh pihak Bank Raya. Selanjutnya akan dilakukan penyelesaian sesuai peraturan yang berlaku," ujar Sofian Siregar.

Ditegaskannya, pihaknya memberikan tempo selama 7 hari pada pihak tersomasi untuk memberikan itikad baik.

Berupa pertanggungjawaban atas kredit pada pihak debitur. Serta melakukan kesepakatan hasil rapat setingkat direksi, tentang permasalahan bagi hasil yang dilakukan tanggal 2 September 2020.

Ditegaskan, jika pihak tersomasi tidak menunjukkan itikad baik yang dimaksud. Pihaknya akan menutup akses jalan menuju kebun inti.

BACA JUGA:Penetapan 25 Caleg Terpilih DPRD Kaur, Tunggu Petunjuk Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan