Kenapa Pemprov Bengkulu Batasi Peserta Lelang Jabatan Eselon II? Dan Ada Syarat Khusus Pula

Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri. Sumber foto: radarinformasinews.com.--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan segera melakukan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Eselon II. Ada 6 jabatan eselon II yang akan dilelang.

 

Jabatan itu adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov. 

Selanjutnya, Kepala Biro Umum Setdaprov, Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdaprov dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu.

BACA JUGA:Pensiun, Ucapan Mantan Kepala SDN 7 Kaur Bikin Sedih

BACA JUGA:Calon Guru Penggerak Wajib Berpijak Pada 5 Nilai, Cek di Sini

Mengutip dari harianbengkuluekspress.bacakoran.co, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes mengatakan, lelang atau seleksi jabatan itu akan dilakukan pada akhir bulan ini.

"Target kita, akhir bulan Maret ini sudah kita umumkan," kata Isnan.

Dijelaskannya, lelang jabatan itu dilakukan karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah memberikan rekomendasi. 

"Rekomendasi dari KASN sudah keluar. Mudah-mudahan pada awal Mei sudah terpilih pejabat definitifnya," tuturnya.

Untuk panitia seleksi (Pansel), menurut Isnan sudah dibentuk. Ketua Panselnya dirinya sendiri selaku Sekda Provinsi Bengkulu.

Kemudian, Prof Rohimin dari akademisi UIN Fatmawati Bengkulu, Prof Herawan Sauni dan Dr Drs Panji Suminar MA dari akademisi UNIB serta Edi Waluyo dari tokoh masyarakat.

Pansel ini merupakan Pansel lama yang sudah melakukan seleksi pada jabatan eselon II Pemprov Bengkulu pada akhir tahun 2023 lalu.

"Pansel sudah terbentuk, tinggal bekerja," tambah Isnan.

Lanjutnya, untuk syarat khusus menurutnya tidak ada syarat khusus. Semua menggunakan syarat umum. Hanya saja, untuk pejabat yang bisa ikut seleksi hanya pejabat yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu.

Untuk pejabat dari luar Provinsi Bengkulu, belum diizinkan mengikuti seleksi jabatan eselon II Pemprov Bengkulu.

"Di luar pejabat Pemprov Bengkulu boleh. Tapi hanya pejabat dari kabupaten/kota di Bengkulu. Untuk dari luar Bengkulu, belum," ungkap Isnan.

Menurutnya, pejabat yang bisa mengikut seleksi itu mulai dari pejabat eselon III di Pemprov Bengkulu. Artinya, itu memberikan peluang kepada pejabat di bawahnya untuk mendapatkan pejabat eselon II.

"Minimal pejabat eselon III boleh ikut," ujarnya.

Sementara untuk lelang jabatan Direktur M Yunus Bengkulu, tidak dibolehkan lagi untuk non PNS. Semua yang ikut wajib pejabat dari PNS. Tidak seperti sebelumnya, diambil dari non-PNS.

"Dalam regulasi terbaru, tidak boleh lagi pejabat non PNS ikut seleksi jabatan. Jadi harus PNS," tutur Isnan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan