BREAKING NEWS! JPU Tuntut 4 Terdakwa BOK Kaur, Segini Lamanya
Suasana sidang pembacaan tuntutan JPU pada empat terdakwa dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Kaur tahun 2022, Rabu 20 Maret 2024.-Ist/RKa-
BENGKULU - Persidangan empat terdakwa dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kaur tahun 2022 kembali dilanjutkan, Rabu 20 Maret 2024.
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu ini, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada empat terdakwa.
Empat terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur Darmawansyah, mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Kaur Utara Ricke James Yunsen, mantan Kapus Tanjung Iman Indah Fuji Astuti dan mantan Sekretaris Dinkes Kaur Gusdiarjo.
Dalam persidangan ini, JPU Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman yang sama.
BACA JUGA:10 Masjid Tertua di Dunia : Masjid Dibangun Nabi Muhammad Saw Hingga Masjid Punya Dua Kiblat
Yakni menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dengan uang pengganti Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 406 juta yang telah dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.
Juga denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Untuk masing-masing terdakwa kami tuntut dengan 1 tahun empat bulan penjara. Dengan uang pengganti sebesar Rp 406 yang telah dititipkan di Kejari Kaur. Juga denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Bobby Muhammad Ali Akbar usai persidangan.
Agar diketahui, Para terdakwa didakwa pasal berlapis. Primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Benarkah Adam dan Hawah Turun di Daratan Papua? Sejarah Masuknya Islam di Tanah Papua
BACA JUGA:BEDA DENGAN TAHUN LALU! Zakat Fitrah di Kaur 3 Tingkatan, Berikut Nilai per Tingkatan
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.