BEDA DENGAN TAHUN LALU! Zakat Fitrah di Kaur 3 Tingkatan, Berikut Nilai per Tingkatan

RAPAT PENETAPAN ZAKAT FITRAH : Tim penetapan zakat fitrah tahun 2024 melaksnan rapat koordinasi, Selasa 19 Maret 2024. UJANG/RKa--

BINTUHAN – Zakat fitrah masyarakat umat muslim Kabupaten Kaur saat menjelang lebaran 2024 dipastikan akan berbeda dari tahun sebelumnya. Kondisi ini dipengaruhi tingginya harga beras di pasaran. Dari hasil rapat penetapan zakat fitrah Tim Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemda Kaur dan seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Kaur, Selasa 20 Maret 2024.

Maka telah disepakati, zakat fitrah tahun 2024 di Kabupaten Kaur dibagi tiga kelas. Dengan adanya kelas ini, maka berpengaruh untuk nominal yang akan dibayar masyarakat. Untuk menentukan kelas dalam zakat fitrah ini adalah kesadaran umat itu sendiri. Perlu diketahui, untuk kelas pertama nilai zakat fitrahnya Rp 50 ribu/orang, kelas kedua Rp 45 ribu/orang dan kelas tiga Rp 35 ribu/jiwa.

 

Rapat penetapan besaran zakat fitrah bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Kaur. Kegiatan ini dipimpin Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kaur Dr. H Muhamad Soleh, M.Pd, didampingi Kabag Kesra Pemda Kaur Agus Supianto, S.Pd.I,  Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Endy Yurizal, SP, Ketua MUI  Kaur H Yuli Sasman, M.Pd, Ketua Baznas Kabupaten Kaur H M Nasir, S.Pd, Kepala KUA se-Kabupaten Kaur, kepala madrasah se-Kabupaten Kaur .

"Untuk besaran zakat fitrah pada ramdan 1445 H tahun 2024 telah disepakati dan telah ditetapkan besarannya. Masing-masing jiwa membayar dengan patokan yang telah ditetapkan. Dengan telah di sepakati, harapan bisa menjadi patokan masyarakat Kabupaten Kaur dalam mengeluarkan zakat fitrah," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kaur Dr. H Muhamad Soleh, M.Pd, Selasa 19 Maret 2024.

BACA JUGA:Perkuat Agama Siswa, MTsN 5 Kaur Lakukan Ini Selama Ramadan

BACA JUGA:Salah Satunya Pernikahan Dini, Berikut 4 Penyebab Stunting

Dikatakannya, sesuai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam surat nomor:B-433/Kk.07.7.5/BA.03/03/2024 tentang hasil rapat penentuan zakat fitrah 1445 H tahun 2024. Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kg/jiwa atau 3,5 liter/jiwa atau 10 canting per jiwa.

Sedangkan rincian untuk kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana yang telah disepakati. Kualitas beras atau makanan produk yang dikonsumsi sehari-hari. Qimad zakat fitrah jika diganti dalam bentuk uang, maka dibagi tiga bagian. Mulai dari Rp 50 ribu, Rp 45 ribu dan Rp 35 ribu, tergantung jenis beras yang dikonsumsi umay yang akan membayar zakat fitrah itu sendiri.

Lanjutnya, bagi masyarakat yang mengonsumsi  beras kualitas I. Terdiri dari beras Raja Lele, Paten, Manggis. Maka Besaran zakat fitrahnya yang harus dikeluarkan sebesar Rp.50.000 per jiwa. 

Sedangkan masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas II terdiri dari jenis beras IR, Wai Putih, Ceherang dan sejenisnya, maka wajib membayar besaran zakat fitrah Rp.45.000 per jiwa.

Sementara masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas III, beras jenis Bulog, Raskin, Usang, maka besaran zakat fitrah Rp 35.000 per jiwa. Zakat fitrah ditunaikan atau dibayarkan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 M. Selain zakat, juga ditetapkan untuk pembayaran Pidyah satu orang sebesar Rp.35.000 per hari. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan