Sebelum Tukar Uang Baru untuk Lebaran, Perhatikan Hal Berikut Ini

Penukaran uang baru dalam rangka menyambut lebaran 2024 di Bank Indonesia. -Sumber foto: radarsurabayabisnis.jawapos.com.-

D. Penukaran oleh masyarakat

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, Jokasi dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. 
  2. Penukar wajib membawa KTP dan bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code. 

Lanjut, masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan dengan cara: 

  • Uang rupiah dipilih menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. 
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan 

BACA JUGA:NGERI! Gugat Kecurangan Pilpres di MK, Timnas Amin Siapkan 1.000 Pengacara

BACA JUGA:Perolehan Suara Tak Sesuai, PDIP : Berawal dari Kerusakan Demokrasi, Terjadi Abuse of Power

E. Pemesanan melalui PINTAR 

Masyarakat dapat melakukan pemesanan paket penukaran uang Rupiah pada Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2024 melalui website PINTAR (https://pintar.bi.go.id) serta mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: 

  1. Klik menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling kemudian pilih Provinsi sebagai lokasi untuk melakukan penukaran. 
  2. Setelah itu, pilih lokasi dan waktu pelaksanaan penukaran yang diinginkan dan klik lanjutkan. 
  3. Input data pemesan pada website PINTAR dan klik lanjutkan. 
  4. Selanjutnya, pemesan dapat memilih pecahan yang tersedia pada SERAMBI 2024, dengan total maksimal Rp 4.000.000 dan juga tersedia penukaran UPK 75. 
  5. Setelah selesai melakukan pemesanan, website PINTAR akan menampilkan kode pemesanan (dapat berupa QR Code). 
  6. Kode pemesanan tersebut selanjutnya beserta KTP asli ditunjukkan kepada petugas kas keliling untuk dilakukan verifikasi pada saat pelaksanaan penukaran uang Rupiah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan