Sebelum Tukar Uang Baru untuk Lebaran, Perhatikan Hal Berikut Ini

Penukaran uang baru dalam rangka menyambut lebaran 2024 di Bank Indonesia. -Sumber foto: radarsurabayabisnis.jawapos.com.-

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Penukaran uang baru dalam rangka menyambut lebaran 2024 di Bank Indonesia (BI) sudah bisa dilakukan. Salah satunya melalui kas keliling BI.

Sebelum melakukan penukaran uang baru melalui kas keliling BI, anda wajib mendaftarkan diri di website PINTAR BI, https://pintar.bi.go.id/.

Layanan kas keliling dari BI menjadi hal yang paling dinanti-nanti oleh masyarakat. Apalagi mendekati Hari Raya Idul Fitri. 

Adanya layanan kas dari BI ini sangat membantu dan menjadi solusi untuk melakukan penukaran uang rupiah dengan pecahan kecil.  

BACA JUGA:WASPADA! Penipuan Online Bermodus Like dan Subcribe di Sosmed Selama Ramadan dan Jelang Lebaran

BACA JUGA:9 Resep Takjil Khusus Ibu Menyusui, Yuk Simak Apa Saja

Sebelum melakukan penukaran uang rupiah, kalian harus memperhatikan beberapa hal ini terlebih dahulu. 

A. Paket penukaran uang rupiah

  1. Jumlah penukaran uang Rupiah maksimal Rp 4 juta. 
  2. Layanan tambahan meliputi penukaran UPK75RI dan penerimaan penukaran menggunakan uang logam pada Kas Keliling Terpadu. 

B. Mekanisme Penukaran 

  1. Masyarakat melakukan pendaftaran dan menentukan lokasi penukaran menggunakan Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) pada website www.pintar.bi.go.id. 
  2. Pemberian layanan secara go-show bagi masyarakat yang belum melakukan pendaftaran di PINTAR dapat dilakukan selama kuota masih tersedia. 

BACA JUGA:Operasi Pekat Polsek Kaur Selatan, Puluhan Botol Miras Disita, 2 Pemilik Warung Buat Pernyataan

BACA JUGA:Setelah Diamankan, Tersangka Tiduri Siswi SMP Ngaku Tergiur Kecantikan Korban, Ini Ancaman Hukumnya

C. Pemesanan oleh masyarakat

  1. Pemesanan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)- Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
  2. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran. 
  3. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan. 
  4. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran tersedia 

BACA JUGA:Rohidin Mersyah Tak Bisa Mencalon Gubernur Lagi! Ini Dasar Hukumnya, Simak Penjelasan Pakar Hukum

BACA JUGA:Pemuda Harus Aktif Isi Ramadan dengan Kegiatan Positif, Simak Tips Kadis Pora Bengkulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan