2024 Ini, Kemenag Bengkulu Buka Penerimaan PPPK, Simak Cara Penentuan Perekrutannya

Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu. -Sumber foto: kemenag.go.id-

BACA JUGA:Elpiji Berpotensi Langka Saat Ramadan, Begini Kondisi di KT

Ajamulus mengatakan, perekrutan PPPK Kemenag di Provinsi Bengkulu ini terdapat catatan-catatan sebagai bahan perekrutan pada perekrutan PPPK 2024. 

Pertama, formasi yang sangat dibutuhkan untuk dilakukan perekrutan yakni Guru Kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setingkat SD, selanjutnya guru matematika, guru seni.  

"Untuk PPPK guru, sementara ketiganya tersebutlah yang sangat dibutuhkan saat ini. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk formasi guru lainnya," jelasnya. 

Selain PPPK guru, juga dibutuhman untuk Formasi Penyuluh Agama (PA). Sebab, penyuluh agama yang tersebar di masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) saat ini masih dangat kurang. 

BACA JUGA:Siswi SMP di Lampung Korban Pemerkos44n 10 Remaja dan Disekap Selama 3 Hari, Begini Kronologisnya

Kebutuhan masing-masing KUA di seluruh wilayah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, harusnya 8 orang untuk setiap KUA. 

"Penyuluh agama di setiap KUA kecamatan itu dibutuhkan 8 orang. Sekarang baru ada rata-rata, dua hingga tiga orang. Tidak sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan," terangnya. 

Saat ini, sebaran KUA di Provinsi Bengkulu mencapai 127 KUA. Tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. 

"Jadi, penyuluh agama ini salah satu formasi yang akan diperioritaskan. Karena kebutuhan kita banyak sekali," tuturnya. 

BACA JUGA:Ramadan, Kapolres Kaur Larang Remaja di Kaur Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:7 Desa Tuntas Gelar Pemilihan BPD, Ini Hasil Terbarunya

Sesuai dengan edaran MenPAN RB, Ajamulus mengatakan tahun ini akan diselenggarakan seleksi baik CPNS maupun PPPK sebanyak tiga gelombang atau tiga tahap. 

Direncanakan dimulai pada bulan Mei, Agustus dan November.

"Namun untuk kepastiannya, kita menunggu petunjuk pusat. CPNS dan PPPK di Kemenag ini, juga sama dengan instansi lainnya. Jadi kita tunggu bersama-sama," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan