KPU Bengkulu Tengah Hitung Ulang di 5 TPS, Hasilnya Bikin Kaget Caleg
Keputusan hitung ulang dari Bawaslu Bengkulu.--
RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Perjuangan yang ditempuh Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah, melalui kuasa hukumnya terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akhirnya menuai hasil Kamis, 7 Maret 2024.
Dikutip dari rakyatbenteng.disway.id, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menerima keberatan yang dilayangkan DPC PPP adanya dugaan surat suara sah yang dijadikan suara tidak sah oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Adapun bunyi putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu yang dibacakan di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Provinsi Bengkulu.
Dalam putusan yang dibacakan, Bawaslu meminta KPU Provinsi Bengkulu memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang hanya untuk surat suara tidak sah DPRD kabupaten di 5 TPS.
BACA JUGA:Terdakwa Ranti Bantah Watimpres, Jaksa Sebutnya
Masing-masing TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Keroya, dan TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati. 1 TPS lainnya di Kecamatan Bang Haji yakni TPS 1 Desa Padang Burnai.
Penghitungan harus dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah putusan dibacakan.
"Jika surat suara tidak sah tersebut tidak berada pada kolom PPP dan atau tidak berada pada kolom suara calon anggota DPRD kabupaten di PPP maka hal tersebut tidak masuk dalam kategori penghitungan suara ulang di TPS tersebut. Kemudian meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu memerintahkan KPU Bengkulu Tengah mengubah jika terjadi perubahan perolehan suara setelah penghitungan ulang," bunyi sebagian putusan.
Lantas bagaimanakah respon pihak KPU Kabupaten Bengkulu Tengah atas putusan tersebut?
BACA JUGA:Tradisi Sambut Puasa di Siring Agung Layak Dilestarikan, Masyarakat Gembira
"Kami masih menunggu petunjuk KPU provinsi Bengkulu terkait putusan Bawaslu tersebut," kata Ketua KPU Meiky Helmansyah.
Terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Eriy Wiandi memastikan KPU akan menjalankan putusan usai menerima surat resmi dari KPU provinsi.