KPK Kalah Praperadilan! Siapkan Sprindik Baru untuk Mantan Wamenkumham
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo. -Sumber foto: antaranews.com.-
“Silakan saja para tersangka itu menguji lagi dan kita harapkan ya tentu hakimnya kan berbeda ya,” kata Yudi.
“Kita harapkan hakimnya itu berpihak kepada KPK berdasarkan pertimbangan bahwa KPK sudah sesuai dengan jalur hukum,” ucap dia.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Harga Beras Mulai Turun, Segini Harga Terbarunya
BACA JUGA:Rekayasa Nilai Raport, SMA di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi dan Desak Copot Kepsek
Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menerima praperadilan terhadap eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Dalam putusan tersebut, hakim menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata hakim Tumpanuli Marbun. (**)