KPK Kalah Praperadilan! Siapkan Sprindik Baru untuk Mantan Wamenkumham

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo. -Sumber foto: antaranews.com.-

RADAR KAUR BACAKORAN.CO –  Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, tengah menyiapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej (EH) usai penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu, 28 Februari 2024. 

Mengutip dari disway.id, Eddy merupakan mantan Wamenkumham yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Status hukumnya dicabut oleh PN Jaksela dalam putusan praperadilan. 

Yudi mengatakan, praperadilan yang ditempuh Eddy hanya menggugat aspek formil penetapan tersangka oleh KPK. Sementara itu, materiil tindak pidananya tetap ada.

“Materiil tetap ada, proses peristiwa pidananya ada, tinggal keberanian KPK untuk segera menetapkan sebagai tersangka,” ujar Yudi. 

BACA JUGA:Laga Kedua Lawan Vietnam, Timnas Indonesia Gunakan Pesawat Carteran, Ini Alasannya

BACA JUGA:Bangun Jembatan Termahal se-Indonesia di Lampung, di Sini Lokasinya

Seperti diketahui, tindak pidana materiil adalah tindak pidana yang perumusannya dititikberatkan pada akibat yang tidak dikehendakai (dilarang). 

Tindak pidana ini baru selesai apabila akibat yang tidak dikehendaki itu telah terjadi, kalau belum maka paling banyak hanya percobaan.

Dia menyebut, kalah dalam gugatan praperadilan merupakan hal biasa bagi KPK. 

Sebab, para tersangka memang selalu mencari celah untuk melepaskan diri dari status hukum yang menjerat mereka. 

BACA JUGA:Perjuangkan Nasib Guru Honorer, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Datangi Kemenpan RB

BACA JUGA:Mulut Anda Bau? Berikut Cara Sederhana Mengatasinya

Karena itu, Yudi mendorong agar KPK segera kembali menetapkan Eddy dan terduga penyuapnya, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang juga menang praperadilan, sebagai tersangka.

KPK bisa memulai dari awal dengan melakukan penyelidikan untuk kemudian meningkatkan kasus rasuah itu ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka itu lagi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan