Tak Semua PNS Akan Menerima Tunjangan Umum, Berikut Besarannya

Menkeu Sri Mulyani.-Sumber foto: disway.id.-

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Dr. Sri Mulyani Indrawati, S.E M.Sc Ph.D adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia saat ini.

Ia adalah seorang ekonom terkemuka Indonesia berdarah Jawa, kedua orang tuanya berasal dari Kebumen, Jawa Tengah.

Sri Mulyani adalah orang Indonesia pertama yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Seperti diketahui, Menkeu Sri Mulyani akan bayar tunjangan umum PNS per bulan Maret 2024.

BACA JUGA:Perolehan Suara Tidak Memuaskan, Istri Dede Sunandar Masuk IGD

BACA JUGA:Ternyata Tanjung Bunian Pernah Bernama Senak, Ada Kisah Bikin Kesal

Dalam kesempatan ini, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi perintah atas Menkeu Sri Mulyani Indrawati untuk membayarkan.

Selain tunjangan umum, yang dikutip klikpendidikan.id, masih banyak tunjangan lain yang juga akan diberikan Sri Mulyani untuk PNS. Sebab, tidak semua PNS akan menerima tunjangan umum dari Sri Mulyani.

Menkeu telah menaati Perpres No 12 Tahun 2006 tersebut, bahwa penerima tunjangan umum memiliki syarat khusus.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam Perpres tersebut yakni PNS yang saat ini sedang tidak menerima:

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Resmikan GIC HMI, Begini Penjelasan Kadis Pora Bengkulu

BACA JUGA:Petron Expo ke-12 Mengagumkan, Ini yang Bikin Kadis Dikbud Kaur Bangga

1. Tunjangan jabatan struktural

2. Tunjangan Jabatan fungsional

3. Tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

Disebut sebagai tunjangan umum, karena tunjangan ini diberikan pada mereka yang tidak memiliki sertifikat jabatan.

BACA JUGA:Rektor UP Bantah Lakukan Pelecehan Seksual ke Pegawainya, Berikut Penjelasan Pengacaranya

Ditetapkan dalam Perpres No 12 Tahun 2006, inilah nominal tunjangan umum PNS:

1. PNS Golongan IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190.000.

2. PNS Golongan III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185.000.

3. PNS Golongan II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 180.000.

BACA JUGA:Pelanggaran Pemilu 2024 Dapat Diselesaikan Melalui Jalur Politik, Begini Caranya

BACA JUGA:COMING SOON! Event Kelender Provinsi Bengkulu Segera Dirilis

4. PNS Golongan I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175.000

Telah disetujui oleh pemerintah, bahwa izin umum ini akan cair setiap awal bulan.

Artinya per 1 Maret 2024 nanti, Sri Mulyani resmi membayar tunjangan umum untuk PNS yang sudah memenuhi syarat. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan