Pelanggaran Pemilu 2024 Dapat Diselesaikan Melalui Jalur Politik, Begini Caranya

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD. Sumber foto: disway.id--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan, pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di dewan perwakilan rakyat (DPR).

"Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota partai politik (Parpol), yang arenanya adalah DPR. Semua anggota Parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh Pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," kata Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip jpnn.com, Senin 26 Februari 2024.

Dia menjelaskan, bahwa sebagai peserta Pemilu 2024.

Paslon tidak bisa menempuh jalur politik, melainkan hanya melalui jalur hukum, lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:DKPP Kembali Menyidang Ketua dan 4 Anggota Bawaslu, Inilah Persoalan yang Disampaikan

BACA JUGA:COMING SOON! Event Kelender Provinsi Bengkulu Segera Dirilis

Kendati demikian, calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur, jalur politik dan jalur hukum.

Karena selain sebagai peserta Pilpres 2024, mereka juga merupakan tokoh Parpol.

"Saya Paslon peserta Pilpres 2024, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain peserta Pilpres, mereka juga tokoh Parpol," jelas Mahfud.

Untuk diketahui, Muhaimin yang berpasangan dengan Capres Anies Baswedan merupakan Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

BACA JUGA:SELAMAT! Tidak Ada PHK Massal Untuk Honorer di 2024, Simak Penjelasannya

Sedangkan Ganjar Pranowo, pasangan Mahfud MD di Pilpres 2024 adalah kader PDI Perjuangan.

Lebih lanjut Mahfud menyebutkan, paling tidak ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024.

Pertama ialah jalur hukum melalui MK, yang bisa membatalkan hasil Pemilu selama ada bukti dan hakim MK berani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan