Pelanggaran Pemilu 2024 Dapat Diselesaikan Melalui Jalur Politik, Begini Caranya

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD. Sumber foto: disway.id--

Kedua, adalah jalur politik melalui hak angket di DPR, yang tidak bisa membatalkan hasil Pemilu. Tetapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Tak Gentar Hadapi Lawan Kuat , INI RAHASIANYA

Sementara itu, Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilu 2024 saat mengadakan rapat bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Jakarta, pada 15 Februari 2024.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar.

Hak angket merupakan hak DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:HATI-HATI! Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Dihentikan, Karena Beberapa Hal Ini

Hingga kini, usulan Ganjar itu disambut baik oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Namun, partai politik lain pendukung Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, seperti Partai Golkar dan Partai Demokrat, serta partai-partai di barisan Koalisi Indonesia Maju menolak usulan tersebut.

Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengatakan, sukarelawan Paslon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 3 membuka komunikasi untuk menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Aktivis 1998 itu menekankan fraksi PDI Perjuangan di DPR solid mendukung usul hak angket.

BACA JUGA:Ternyata Ini Biang Keroknya! Bikin Emak-emak Pusing

"Siapa yang mendiamkan kecurangan, dia berlaku curang. Siapa yang mendiamkan kejahatan, juga akan berlaku jahat. Siapa yang mendiamkan kekerasan, sesungguhnya juga melakukan kekerasan," tegas Adian.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan