DKPP Kembali Menyidang Ketua dan 4 Anggota Bawaslu, Inilah Persoalan yang Disampaikan

Sidang dugaan pelanggaran kode etik. Sumber foto: jawapos.com--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menyidang Ketua dan empat anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Mereka ini disidangkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 144-PKE-DKPP/XII/2023. 

Adapun lima anggota yang disidangkan, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan keempat anggotanya, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H Malonda dan Totok Hariyono.

Mereka itu (terlapor,red) disidangkan atas pelaporan M. Alpitara Gumay. 

BACA JUGA:Timnas Indonesia Tak Gentar Hadapi Lawan Kuat , INI RAHASIANYA

BACA JUGA:Puting Beliung Ngamuk, Ini Jumlah Rumah yang Hancur

Tidak hanya ketua dan anggota Bawaslu RI, M. Alpitara Gumay juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, Nana Priana, Mahlizah dan Ario Kusuma Wijaya. 

Sebagai informasi, dikutip dari disway.id, Ketua dan anggota Bawaslu RI diadukan karena dinilai tidak teliti dan tidak cermat dengan meluluskan Nana Priana, Mahlizah dan Ario Kusuma Wijaya dan melantiknya dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat periode 2023-2028. 

Menurut M. Alpitara Gumay, ketiganya dianggap bermasalah saat mengikuti seleksi.

Seperti tidak berdomisili di Kabupaten Lahat, berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pernah diberikan sanksi etik oleh DKPP. 

BACA JUGA:SELAMAT! Tidak Ada PHK Massal Untuk Honorer di 2024, Simak Penjelasannya

Sebagai informasi, sidang pertama pemeriksaan perkara ini digelar pada tanggal 26 Januari 2024 dipimpin Ketua dan anggota DKPP. 

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini bersifat terbuka untuk umum dengan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan