Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Kerugian Keuangan Ilegal di Bengkulu Capai Rp 32,58 Miliar, Kaur Nomor 6 Terbesar

Data Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu Kerugian Keuangan Ilegal mencapai Rp 32,58 Miliar, Rabu 03 Desember 2025-Sumber foto: IST/RKa-

BENGKULU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mengungkapkan kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal di Bengkulu dalam periode November 2024 hingga 31 Oktober 2025 tercatat mencapai Rp 32,58 miliar.

Hal ini berdasarkan  laporan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dibentuk oleh OJK.

Hal tersebut disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Sintya Dewi di kantor OJK Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:DPAKD dan OJK Seminar Edukasi Pasar Modal, Cek Tujuan Utama Kegiatannya!

BACA JUGA:Pengurus Koperasi Merah Putih Harus Bersih BI Checking dan Tak Punya Data Merah di OJK!

"Angka ini menggambarkan masih tingginya risiko masyarakat terjebak dalam praktik investasi bodong, pinjaman online ilegal, hingga berbagai kegiatan keuangan tanpa izin," ujar Ayu.

Lebih lanjut, Ayu menyampaikan data ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam memilih layanan keuangan. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi. Jangan mudah percaya pada penawaran yang terlalu indah untuk jadi kenyataan," ujar Ayu.

BACA JUGA:Tambahan Wawasan ke Masyarakat, Pemkab Bengkulu Selatan Gadeng OJK Gelar Edukasi Keuangan

BACA JUGA:2 Jenis Asuransi untuk Investasi Emas, Begini Keterangan yang Disampaikan OJK

Dengan total kerugian yang menembus puluhan miliar, OJK Bengkulu menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, penegak hukum, lembaga jasa keuangan, serta masyarakat untuk menutup ruang gerak pelaku keuangan ilegal di provinsi ini.

"Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” tegas Ayu.

Ayu memaparkan jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan, antara lain penipuan belanja online, penipuan mengaku pihak lain (fake call), penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, penipuan hadiah giveaway, penipuan investasi, phishing, social engineering.

"Selain itu, ada juga modus file APK pada pesan WhatsApp seperti lewat undangan online, dan beragam penipuan lainnya," kata Ayu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan