Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Kejari Bengkulu Selatan Pulihka Kerugian Negara Rp 326 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOK

Kejari BS berhasil pulihkan kerugian negara Rp 326 juta, merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi Dana BOK tahun anggaran 2023 pada Puskesmas Palak Bengkerung.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Kejaksaan Negeri (Kejari) BS kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

Terbaru, Kejari BS berhasil pulihkan kerugian negara Rp 326 juta. Dana ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2023 pada Puskesmas Palak Bengkerung, Kecamatan Air Nipis.

Kajari BS Chandra Kirana, SH, MH menegaskan, keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari upaya Kejari dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:Kejari BS Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara, Puluhan Gram Sabu dan Ganja Ikut Dimusnahkan

BACA JUGA:Nasib Kades Sukaraja di Ujung Tanduk, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Resmi Diambil Alih Kejari

Menurutnya, pemulihan keuangan negara tidak hanya penting sebagai bentuk pertanggungjawaban para pelaku, tetapi juga menjadi bukti keseriusan Kejari dalam menjaga kepercayaan publik.

“Pemulihan kerugian negara ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, serta memastikan setiap rupiah yang hilang dapat kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujar Kajari.

Kajari Chandra Kirana menegaskan, penanganan kasus ini adalah bukti bahwa Kejari Bengkulu Selatan tidak memberikan toleransi terhadap praktik penyalahgunaan anggaran negara, khususnya yang menyangkut pelayanan publik.

BACA JUGA:Pengusutan Dugaan Pemotongan Bantuan Dana PIP Bengkulu Selatan Memasuki Babak Baru, Ini Kata Kejari

BACA JUGA:42 Saksi Bakal Diperiksa Kejari BS Untuk Ungkap Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Palak Bengkerung

“Kami akan terus mengawal setiap proses hukum dan memastikan kerugian negara dipulihkan sepenuhnya. Penegakan hukum tidak hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat,” tegasnya.

Pemulihan Rp326 juta tersebut menjadi langkah konkret dalam upaya menjaga tata kelola anggaran kesehatan yang lebih bersih dan berintegritas.

Kejari Bengkulu Selatan menegaskan akan terus memperkuat upaya preventif dan represif demi memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sebagai informasi, Dana BOK tahun 2023 yang diterima Puskesmas Palak Bengkerung mencapai sekitar Rp700 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan