Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Kejari BS Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara, Puluhan Gram Sabu dan Ganja Ikut Dimusnahkan

Dalam kegiatan tersebut, ada puluhan gram sabu dan ganja ikut dimusnahkan oleh Kejari Bengkulu Selatan, Selasa 2 Desember 2025. Sumber foto : ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Komitmen penegakan hukum di BS kembali ditegaskan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) BS pada Selasa, 2 Desember 2025.

Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara-perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sepanjang tahap II tahun 2025. Dalam kegiatan tersebut, ada puluhan gram sabu dan ganja ikut dimusnahkan oleh Kejari BS.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kajari BS Chandra Kirana, SH, MH. Dalam keterangannya, ia menegaskan kegiatan ini merupakan bagian penting dari siklus penegakan hukum, sekaligus memastikan bahwa barang-barang yang pernah menjadi alat atau objek tindak pidana tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan. Menurut Chandra, total terdapat 23 perkara yang barang buktinya telah selesai ditangani hingga putusan akhir.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara-perkara yang sudah inkrah. Semua barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil tindak pidana yang sudah melewati proses persidangan dan diputuskan secara sah oleh pengadilan,” ujar Chandra.

Dalam kegiatan tersebut, berbagai jenis barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, kepemilikan senjata tajam, hingga obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan prosedur yang telah ditentukan. Pemusnahan dilakukan dengan melibatkan jajaran Kejari, aparat penegak hukum, serta sejumlah perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

- 12,07 gram narkotika jenis sabu,

- 49,91 gram narkotika jenis ganja,

- 2 unit senjata tajam,

- 40 butir obat Trihexyphenidyl,

- serta berbagai barang bukti lain yang tercantum dalam daftar resmi Kejari.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus, sedangkan senjata tajam dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali. Obat-obatan terlarang dan barang bukti lainnya turut dimusnahkan dengan metode yang sesuai dengan standar keamanan.

Chandra menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti bukan hanya seremonial, tetapi juga simbol dari kesungguhan Kejari dalam mendukung pemberantasan tindak kejahatan, khususnya kasus narkotika yang masih menjadi ancaman serius di BS. Ia menegaskan bahwa setiap barang bukti yang telah diputuskan pengadilan wajib dimusnahkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan di kemudian hari.

“Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik bahwa proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Setiap barang bukti harus dipastikan tidak kembali beredar di masyarakat,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan