Perkuat Integritas Pidana Kerja Sosial, Seluruh Kada Bengkulu Teken MoU dengan Kejaksaan
Bupati Kaur Gusri Pausi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Dr. Jainah, S.H., M.H dengan disaksikan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih tandatangani MOU Pidana Kerja sosial, Selasa 25 November --
BENGKULU - Sebanyak 10 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu menandatangani kesepakatan bersama (MoU) terkait pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) pidana kerja sosial dengan Kejaksaan Negeri masing-masing daerah di Bengkulu, Selasa 25 November 2025.
Adapun yang ikut mendatangi MOU tersebut yaitu, Bupati Kaur Gusri Pausi bersama , Dr. Jainah, SH, MH dengan didampingi Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih.
Langkah ini menandai komitmen daerah dalam memperluas penerapan penyelesaian perkara pidana di luar jalur pengadilan demi menghadirkan keadilan yang lebih humanis.
Nota kesepakatan tersebut juga menjadi dasar kerja sama pembangunan daerah antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memperkuat sinergi kebijakan publik.
BACA JUGA:Update Korban Penembakan Petani Pino Raya, 3 Dibolehkan Pulang, 1 Bakal Jalani Operasi di Bengkulu
Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal menjelaskan, keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial.
Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, serta pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil tanpa unsur pembalasan.
“Restorative justice hadir untuk mengembalikan keadaan seperti semula bagi korban dan pelaku, serta memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana,” ujar Undang.
Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar mengungkapkan, sejak kebijakan keadilan restoratif dijalankan pada 2020. Ribuan perkara telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme nonlitigasi.
BACA JUGA:2 Kali Diskor, Rapat Paripurna Anggaran 2026 Kaur Ditunda, Penyebab Utamanya Mengejutkan!
"Artinya ada ribuan perkara yang selama ini tidak pantas diselesaikan di forum persidangan," ujarnya.
Ia menilai penerapan keadilan restoratif tidak hanya menekan beban perkara di pengadilan, tetapi juga memperkuat pemulihan sosial antara pelaku dan korban.
“Penerapan pidana kerja sosial menjadi terobosan penting yang menyeimbangkan efektivitas pemidanaan, pembinaan pelaku, dan pemulihan kehidupan sosial,” kata Victor.
Lebih lanjut Victor menambahkan, pidana kerja sosial bukan sekadar pengganti hukuman.