Belum Tuntaskan Pajak 2025, 31 Kades Dikumpulkan DPMD Kaur, Jumlahnya Fantastis!
Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan Merlianto, S.Sos memberikan penjelasan saat mengumpulkan 31 desa yang belum tuntaskan pajak 2025, Senin 17 November 2025. Sumber foto: UJANG/Rka--
BINTUHAN - Dari 192 desa yang ada di Kabupaten Kaur, ada 31 desa yang saat ini belum merampungkan pembayaran pajak Dana Desa (DD), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak Alokasi Dana Desa (ADD). Dengan begitu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur mengundang Kades yang belum menyelesaikan pajak 2025, Senin 17 November 2025. Pertemuan bertempat di DPMD Kaur. Dengan masih ada desa yang belum merampungkan pembayaran pajak, maka diminta desa yang belum untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Sehingga tidak ada persoalan dikemudian hari.
“Saat ini masih ada 31 desa yang belum menuntaskan pembayaran pajak. Untuk itu, desa diminta untuk menyelesaikan tanggungannya. Apabila nantinya masih ada desa yang belum menyelesaikan, maka untuk pencarian DD 2026 akan ditunda,” kata Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan Merlianto, S.Sos, Senin 17 November 2025.
Dikatakannya, desa wajib membayar pajak DD dan ADD. Ini merujuk pada kewajiban perpajakan yang timbul dari kegiatan dan penggunaan anggaran desa. Pajak itu harus dibayarkan ke negara. Pajak yang dipungut adalah, Pajak Penghasilan (PPh) 22, untuk pembelian barang kepada pihak ketiga dari DD atau ADD.
BACA JUGA:Genjot PAD Sektor Pajak Kendaraan, Camat dan Ketua APDESI Dikumpulkan, Efektifkah?
Pajak yang timbul dari penggunaan anggaran DD yang bersumber dari APBN. Pajak yang timbul dari penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD. Sedangkan objek pajak mulai dari pembayaran atas pembelian barang, pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan, pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung. Selain itu juga PPh 21 pajak atas penghasilan tetap dan tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa, serta upah pekerja atau tenaga ahli yang dibayar dari DD, PPh 22 atas pembayaran pengadaan barang yang dilakukan oleh bendahara desa sebagai pemungut pajak, terkait transaksi belanja barang, PPh 23 atas pembayaran berupa sewa, jasa, atau imbalan lain sehubungan dengan penggunaan jasa yang dibayarkan dari DD. Juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut apabila transaksi pengadaan barang atau jasa dilakukan dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Lanjutnya, dengan telah dilakukan pemanggilan desa yang belum membayar pajak harapan setelah kegiatan ini seluruh desa menyelesaikan persoalan ini, untuk jumlah pajak yang belum disetor ke Kas Negara dari 31 desa yang belum menyelesaikan pajak berkisar Rp 500 juta. Tentu angka tersebut cukup tinggi, dan tidak ada alasan pihak desa tidak menyelesaikan pajak desanya. Apabila hingga akhir tahun masih ada desa yang belum menyelesaikan pajak tersebut maka untuk pencairan DD tahap awal tahun 2026 akan di tunda, juga DPMD Kaur akan mencarikan solusi lainnya.