Izin PT API dan BAT di Habitat Gajah Sumatra Didesa Dicabut, Ini Kata Pemerhati Lingkungan
Kondisi Kerusakan habitat gajah Sumatra di kawasan Bentang Alam Seblat, Jumat 07 November 2025-Sumber foto: IST/RKa-
BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu didesa untuk mencabut izin PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Arga Timber (BAT) yang dinilai telah menimbulkan kerusakan pada habitat kunci Gajah Sumatera di kawasan Bentang Alam Seblat .
Ini disampaikan dua lembaga pemerhati lingkungan di Bengkulu, Yayasan Genesis dan Kanopi Hijau Indonesia.
Menanggapi laporan dan desakan dari lembaga pemerhati lingkungan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Syafnizar, memberikan klarifikasi mengenai status perizinan dan penanganan kasus kedua perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Hutan Seblat Hilang Hingga 3.410 Hektar, Komitmen Selamatkan Gajah Sumatera Dipertanyakan
BACA JUGA:Mantan Pawang Gajah Telusuri Jejak Harimau Sumatera di Pondok Pusaka
Ia mengatakan, perpanjangan izin bagi PT API dan PT BAT belum ada. Syafnizar juga menekankan, urusan perizinan perkebunan dan kehutanan merupakan kewenangan pusat.
"Belum ada perpanjangan izin. Kalau perizinan kan itu kewenangan pusat ya," ungkap Syafnizar pada Jumat 07 November 2025.
Mengenai adanya pembukaan lahan baru seluas 1.500-an hektare yang diungkap konsorsium dan forum, Syafnizar menjelaskan, penanganan kasus tersebut kini sudah menjadi kewenangan Satuan Tugas Khusus (Satgasus).
BACA JUGA:PT AEP Sosialisasikan Pertanian Ramah Lingkungan di Desa Gajah Gram
BACA JUGA:4 Weton Ini Dinaungi Khodam Mahapatih Gajah Mada, Mampu Menaklukkan Segala Rintangan
Sebab Satgasus yang menangani Penertiban Dan Penanggulangan Kerusakan Hutan (PPKH).
"Jadi ini sudah menjadi kewenangannya Satgas Khusus ya. Satgas yang menangani, Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) namanya. Itu sudah terlapor, sudah dalam proses," tambahnya.
Syafnizar juga mengungkap, kendala utama yang dihadapi oleh daerah dalam pengawasan dan pengamanan kawasan hutan, yang berujung pada banyaknya lahan yang terbuka dan tidak sesuai peruntukannya.
Dikarenakan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana, dan anggaran pengawasan. Selain juga, kewenangan juga menjadi isu krusial.