Termasuk Kabupaten Kaur, Gerai Koperasi Dibangun Akhir Desember
Ilustrasi pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih Desa.--
BINTUHAN – Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Kaur ditargetkan dimulai pada akhir Desember 2025.
Program nasional ini merupakan bagian dari percepatan pembangunan ekonomi desa yang dilaksanakan sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia.
Setiap gerai koperasi harus dibangun di atas lahan minimal seluas 1.000 meter persegi.
BACA JUGA:Desa di Kecamatan Maje Diminta Segera Kirim Data Aset untuk Dukung Program Kopdes Merah Putih
BACA JUGA:Kopdes Jalin Kerja Sama dengan BUMN, Bagaimana Dampaknya Nanti?
Jika lahan desa memiliki ukuran 25 x 40 meter, maka luasnya sudah memenuhi syarat minimal yang ditetapkan untuk pembangunan satu unit gerai koperasi.
Business Assistant (BA) Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Kaur, Julianto, S.I.Kom mengatakan, saat ini tim pengawas atau Business Assistant Koperasi Desa Merah Putih telah menyelesaikan tahap koordinasi dan pengukuran lahan di sejumlah desa yang menjadi lokasi pembangunan gerai di wilayah Kabupaten Kaur.
Pengukuran dilakukan untuk memastikan kesiapan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pendirian gerai koperasi.
BACA JUGA:Pemkab Jepara Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Lewat Kontak Bisnis Kopdes Merah Putih
BACA JUGA:DPD RI Soroti Skema Pendanaan Kopdes Merah Putih, Dinilai Berisiko Bebani Keuangan Desa
Setelah tahap pengukuran, kegiatan akan dilanjutkan dengan pemetaan lahan untuk menentukan titik pembangunan yang paling tepat dan strategis sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat desa.
“Iya, untuk luas bangunan akan dibangun 100 meter persegi nantinya. Misal lahan desa memiliki ukuran 25 x 40 meter itu sudah memenuhi syarat. Tapi jika lahan desa itu 20 x 20 berarti belum memenuhi syaratnya,” paparnya.
Dikatakannya, selain itu pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa (DD) untuk membiayai seluruh kebutuhan kegiatan pembangunan fisik, gudang penyimpanan, dan operasional koperasi.
Pendanaan tersebut diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan pembangunan di lapangan sehingga gerai koperasi dapat segera difungsikan sebagai pusat kegiatan ekonomi desa.