DIRAGUKAN! Tsk Bacok IRT Hingga Usus Terburai Ngaku Hilang Ingatan Saat Lancarkan Aksinya, Polisi Panggil Ahli
ROHIDI/RKa AMANKAN : Personel Unit Reskrim Polsek Kedurang Polres BS saat melakukan pengamanan tersangka pembacokan di Desa Air Sulau, belum lama ini.--
"Iya benar, pelaku MK sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kapolsek.
BACA JUGA:PANAS! Kursi ke-9 Dapil 3 DPRD BS Jadi Rebutan, Partai Gerindra dan PKB Saling Klaim Perolehan Suara
Sementara, lanjut Erik, atas perbuatan yang dilakukan olehnya, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
Dalam pasal tersebut, jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan korban menderita luka berat. Maka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sehingga, dalam perkara yang menyeret tersangka korban mengalami luka yang cukup berat. Bahkan, akibat luka bacokan yang dilakukan pelaku, usus korban sampai terburai keluar.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara," demikian Kapolsek.