Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Aset Terdakwa Kasus Korupsi Perjadin Kaur Diblokir Jaksa, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Kejari Kaur memblokir aset terdakwa kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kaur untuk pemulihan kerugian negara.--

BINTUHAN- Kasus korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) tahun 2023 yang terdakwanya mantan Sekwan DPRD Kaur Arsal Adelin, mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum Aprianto dan mantan Kasubag Halim Zaend.

Saat ini sudah memasuki masa sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Selain itu, Kejari Kaur telah melakukan pemblokiran terhadap aset terdakwa kasus korupsi ini, baik bergerak maupun tidak bergerak. Adapun kerugian negara akibat ulah para terdakwa Rp 13 Miliar (M).

BACA JUGA:Fakta Sidang Perjadin Setwan Kaur, Dugaan Hotel Fiktif Hingga Dana untuk Wartawan

BACA JUGA:Sejumlah Modus Terungkap di Sidang Korupsi Perjadin Setwan Kaur, Ada Saksi Sebut Nama Bendahara

“Saat ini untuk kasus Perjadin Sekwan telah memasuki masa sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kami (Kejari Kaur) telah melakukan pemblokiran aset terdakwa kasus korupsi ini,” kata Kajari Kaur Dr. Jainah SH, MH, melalui Plh Kasi Pidsus Albert Napitupulung, SE, AK, SH, MH, Jumat 24 Oktober 2025.

Dikatakannya, adapun tujuan pemblokiran terhadap aset terdakwa yang untuk memulihkan kerugian negara yang sekarang masih tersisa kurang lebih Rp 5 M lagi, setelah pihak Kejari Kaur berhasil dipulihkan kurang lebih Rp 8 miliar.

Aset-aset milik para terdakwa yang di blokir tersebut nantinya akan dilakukan penghitungan melalui tim ahli, untuk memastikan jika dalam bentuk rupiah.

BACA JUGA:Sidang Perdana Eks Sekwan Kaur Cs, Perjadin Fiktif Rugikan Negara Rp 13 Miliar

BACA JUGA:Kejari Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara Perjadin DPRD Kaur

Akan tetapi, untuk sisa kerugian negara akan ditentukan resmi oleh hakim yang menangani persidangan.

Artinya, jumlah aset yang akan disita dari penanganan kasus ini nanti masih harus menunggu keputusan dari Hakim. 

"Aset para terdakwa yang diblokir mulai dari bangunan, tanah, mobil saham dan lain-lainnya. Ini nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian negara, tetapi tetap menunggu putusan hakim," jelasnya.


Kasi Intelijen Kejari Kaur Albert SH, MH, menjelaskan aset terdakwa kasus korupsi diblokir, Jumat 24 Oktober 2025.--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan