Fakta Sidang Perjadin Setwan Kaur, Dugaan Hotel Fiktif Hingga Dana untuk Wartawan
Sidang lanjutan pembuktian Perjadin, Kamis 23 Oktober 2025. Sumber Foto: SAPRIAN/RKa--
BENGKULU - Sidang pembuktian kasus dugaan perkara korupsi belanja perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023, dengan terdakwa mantan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Kaur Arsal Adelin, mantan mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, Mantan Kabag Umum Aprianto dan Mantan Kasubag Halim Zaend terus bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Total telah digelar lima persidangan pemeriksaan saksi sejak Rabu, 15 Oktober 2025 hingga teranyar Kamis, 23 Oktober 2025. Sedikitnya 34 saksi sudah diperiksa oleh pengadilan dalam kasus ini.
Adapun sidang perkara Perjadin di Setwan Kabupaten Kaur ini digelar perdana pada Rabu, 08 Oktober 2025 yang lalu. Adapun hal ini diketahui dimana empat terdakwa diduga terlibat mencatut nama pegawai, mereka juga mendirikan agen travel fiktif, setelah travel berdiri terdakwa berkerja sama menerbitkan invoice fiktif, dari modus itulah anggaran disalah gunakan. Para terdakwa melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas hingga merugikan negara Rp 13 miliar.
Dari keterangan saksi yang dihadirkan berjumlah 10 orang dimana merupakan ASN dari Setwan Kaur. Dimana terungkap adanya dugaan perjalanan dinas fiktif serta praktik peminjaman nama pegawai untuk pencairan dana. Beberapa saksi juga mengaku bahwa rekening dan kartu ATM yang digunakan untuk pencairan dana perjalanan dinas dipegang oleh pihak bendahara.
Selain itu, muncul pula keterangan mengenai adanya daftar wartawan dan LSM yang disebut menerima uang rutin dari salah satu terdakwa, Roni Oksuntri, meski hal ini masih akan didalami lebih lanjut oleh majelis hakim. Selain itu, ada juga keterangan bahwa Dewan juga melakukan fiktif dimana tempat hotel menginap.
Saksi Helen dan Ria, misalnya, menyebut dirinya menandatangani dokumen perjalanan dinas tanpa membaca terlebih dahulu.
“ATM dan rekening dikuasai oleh bagian keuangan. Ibu Lindarti yang memegang, atas perintah bendahara, ibu Eni. Pak Aprianto yang menyuruh membuat rekening dan diserahkan ke keuangan,” ungkap Helen di hadapan majelis hakim.
Saksi Kiki mengaku namanya digunakan sebanyak 38 kali dalam daftar perjalanan dinas dan telah mengembalikan Rp20 juta ke pihak berwenang..
“Saya disuruh buat rekening dan setelah itu rekening dipegang pihak keuangan. Uang yang masuk mereka yang menarik, saya hanya dipanggil untuk menerima bagian,” katanya.
Saksi Atika juga mengungkap bahwa namanya dipakai 42 kali namun hanya empat kali benar-benar berangkat. “Saya disuruh buat ATM dan diserahkan ke bagian keuangan, lalu mengembalikan Rp21 juta,” ujarnya.
Saksi Lain, Perjalanan Fiktif dan Klaim Hotel yang digelembungkan. Saksi Hendri menyebut bahwa dirinya tercatat 42 kali perjalanan dinas, namun dua di antaranya fiktif.
“Transportasi darat dianggap fiktif. Saya dapat Rp33 juta dan sudah kembalikan Rp32 juta. Selain itu, klaim hotel dimana nginap semalam di hotel Rp700 ribu kalau pindah ke hotel Rp300 ribu.,” kata Hendri.
Saksi Raffles menuturkan, namanya dipakai 15 kali, tetapi yang berangkat mencapai 30 kali. Ia menyebut adanya perbedaan kelas hotel antara dokumen dan kenyataan.
“Hotel di data disebut Mercure, padahal kami menginap di hotel daerah Mangga Besar,” ungkapnya.