2024 Perda Ternak Diperketat, Simak Kendala Kegiatan di Lapangan
DOK/RKa TERNAK: Ternak kaki jenis sapi yang tak dikandang bebas berkeliaran di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera Desa Kemang Manis, Kecamatan Kaur Tengah.--
KAUR TENGAH - Tahun 2024 ini, Pemda Kaur memiliki wacana makin memperketat penertertiban hewan ternak. Tujuannya agar munculnya kesadaran pemilik untuk mengandangkan hewan miliknya.
Pasalnya, ternak kaki empat tak dikandangkan acap kali menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas). Ataupun merugikan petani, karena sering kali merusak tanaman petani.
BACA JUGA:Atasi Desa Rawan Bencana Bisa Gunakan DD, Begini Penjelasan TA
Anggota BPD Desa Padang Hangat Arifin mengatakan, dalam memperkuat Perda Kaur tentang ternak liar haruslah didukung dana anggaran. Karena tanpa biaya, pasti kegiatan penertiban hewan ternak tidak bisa dilaksanakan dengan maksimal.
Karena itulah harus dimuat kegiatan itu di APBD. Supaya pelaksanaan penertiban ternak oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bisa diaksanaka. Jika ada biaya operasional, tidak ada lagi alasan.
BACA JUGA:Sejarah Desa Selika, Ternyata Awalnya Merupakan “Talang”
"Untuk kegiatan pelaksanaan Perda itu butuh biaya. Supaya kegiatan itu bisa dilaksanakan maksimal. Jika sudah dianggarkan biaya, tidak ada lagi alasan pihak pelaksana kegiatan," sampai Arif, Kamis 15 Februari 2024.
Ditempat terpisah, Ketua RT III Kelurahan Tanjung Iman Tamrin mengatakan, penegasan Perda ternak hendaknya mulai diketatkan dari ibukota kabupaten.
Menurutnya, selama ini masyarakat di daerahnya berpendapat, bila di Kota Bintuhan saja ternak masih bebas berkeliaran. Apalagi di tingkat desa di luar kecamatan tempat ibukota kabupaten.
BACA JUGA:Pastikan Pemilu Aman, Kapolres Tinjau Logistik di PPK
"Jadikan dulu pusat kota untuk percontahan penertiban ternak. Jangan hanya mau menertibkan di kecamatan, tapi nyatanya di pusat kota hewan ternak berkeliaran bebas," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kecamatan Kaur Tengah Muslim berpendapat, perlu seringnya dilakukan sosialisasi tentang peraturan ketertiban hewan ternak.
Ketika sosialisasi ataupun penerapan peraturan hewan ternak haruslah didampingi TNI-Polri. Menurutnya, kehadiran TNI-Polri lebih membuat masyarakat yakin adanya peraturan tersebut.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Tegaskan, PDIP Siap Menjadi Oposisi