Saat Ditangkap Polisi, Emak-emak Pakai Daster Viral, Kini Menjadi Tersangka Kasus Pencurian
Emak-emak pakai daster ditangkap Tim Totaici Satreskrim Polres BS setelah menjadi tersangka kasus pencurian sebuah handphone-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
BENGKULU SELATAN (BS) - Entah apa yang ada didalam otak seorang emak-emak berinisial, La (40) warga Desa Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna Kabupaten BS. Pasalnya, ia berhasil diringkus Tim Totaici Satreskrim Polres BS setelah menjadi tersangka kasus pencurian sebuah handphone. Bahkan, video penangkapan emak-emak pakai daster ini sempat viral beberapa hari lalu.
Kapolres BS AKBP Awilzan, S.IK, MH melalui Wakapolres Kompol Berlan Simanjuntak, SH membenarkan, memang Satreskrim Polres BS berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka masuk dalam daftar Target Operasi (TO) dalam Ops Musang Nala 2025.
“Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan berinisial La yang diduga melakukan tindak pidana pencurian. Kasusnya masih kami dalami,” ujarnya.
BACA JUGA:Tersangka Pencurian Puluhan Tabung Gas Residivis, Ini Cara Penangkapannya!
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditetapkan Tersangka, Modusnya Bikin Jengkel
Wakapolres melanjutkan, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu unit handphone merek Redmi Note 9 yang diduga merupakan barang hasil pencurian. Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Penangkapan dilakukan dengan cara yang humanis, dan pelaku sempat kooperatif saat dibawa petugas,” jelas Kompol Berlan.
Lebih lanjut Wakapolres, penyidik saat ini masih memeriksa La untuk mendalami motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Berdasarkan dugaan awal, pelaku diduga melakukan aksinya seorang diri dan menargetkan barang berharga yang mudah dijual kembali.
BACA JUGA:Ramadan Kejahatan Meningkat : Pencurian, Copet Hingga Peredaran Uang Palsu
“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Wakapolres.
Kompol Berlan juga mengimbau, agar masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tindak kejahatan pencurian. Terutama saat meninggalkan rumah atau menyimpan barang berharga. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kriminal bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk sosok yang tampak tidak mencurigakan di keseharian.
“Kami minta warga lebih waspada dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan di sekitar lingkungan,” tutup Kompol Berlan.*