Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Tegas! Bupati BS : Organ Tunggal Harus Mati Jam 12 Malam, Perjudian dan Miras Dilarang Keras

Bupati BS H. Rifai Tajuddin keluarkan SE agar hiburan organ tunggal harus mati jam 12 malam-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Pemerintah Kabupaten BS resmi memberlakukan pembatasan jam hiburan malam, Khususnya kegiatan organ tunggal sebagai upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban di wilayahnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati BS Nomor: 500/III/631/Tahun 2025 tentang Perwujudan Ketentraman dan Ketertiban Melalui Pemberlakuan Batasan Hiburan Organ Tunggal pada Malam Hari di Kabupaten BS. Bahkan, dalam SE itu organ tunggal harus mati jam 12 malam.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati BS H. Rifai Tajuddin, S.Sos pada 6 Oktober 2025 di Manna, ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Satpol-PP dan Damkar, seluruh camat, serta Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten BS.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Optimis Usulan Alat Berat Disetujui, Antisipasi Longsor di Jalur Vital Manna–Pagar Ala

BACA JUGA:Dukung Program Presiden Prabowo Subianto, Bupati Pastikan MBG Dibagikan Dalam Kondisi Higienis

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa, langkah ini diambil untuk mewujudkan suasana yang tertib, aman, dan nyaman di tengah masyarakat.

Pemerintah daerah menilai, pembatasan jam hiburan organ tunggal perlu dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten BS Nomor : 2 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, yang telah diperbaharui melalui Perda Nomor: 3 Tahun 2022.

Pasal 13 ayat (1) huruf d dari peraturan tersebut mengatur tentang pengendalian kegiatan hiburan masyarakat. Terutama yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, maupun moral sosial.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Bupati Bengkulu Selatan Pastikan Alun-Alun Kota Segera Direalisasikan

BACA JUGA:Soal Krisis Air di Lahan Persawahan, Bupati Bengkulu Selatan Cek Lokasi

"Dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban, perlu dilakukan pembatasan hiburan organ tunggal pada malam hari. Pemerintah daerah memandang hal ini penting untuk menjaga norma dan kenyamanan warga,” tulis Bupati Rifai Tajuddin dalam surat edarannya.

Surat edaran tersebut juga berisi instruksi khusus kepada beberapa instansi dan pihak terkait. Seperti, Kepala Dinas PMD diminta memberikan pembinaan serta pengawasan kepada desa-desa di wilayah Bengkulu Selatan agar peraturan ini bisa dipatuhi oleh masyarakat.

Lalu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Ketua BMA dalam upaya sosialisasi dan penerapan nilai-nilai budaya lokal yang mendukung ketertiban sosial.

Kemudian, Camat se-Kabupaten BS diminta untuk menyampaikan edaran ini kepada seluruh kepala desa atau lurah di wilayah masing-masing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan