2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Bengkulu Selatan Terancam Penjara 20 Tahun
Dua orang tersangka korupsi dana hibah KPU BS tahun 2024 terancam bakal lama mendekam di penjara. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Dua orang tersangka korupsi dana hibah KPU BS tahun 2024 terancam bakal lama mendekam di penjara. Bahkan, dikabarkan keduanya terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun dan juga terancam membayar denda sebesar Rp 2 miliar. Adapun, kedua tersangka korupsi dana hibah pilkada tahun 2024 yang dikelola KPU tersebut yaitu, berinisial SR yang merupakan mantan Sekretaris KPU BS yang kini telah pensiun, dan berinisial AA yang merupakan Bendahara KPU BS.
Kasi Intel Kejari BS Hendra Catur Putra, SH, MH membenarkan, dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada tahun 2024 yang dikelola KPU BS terancam dihukum berat. Kedua diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam Pasal 2 UU Tipikor mengatur tentang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sedangkan, dalam Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam kedua pasal itu juga disebutkan ancaman hukuman yang diterapkan kepada para pelaku.
"Ya, untuk kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua terancam pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar," kata Kasi Intel.
BACA JUGA:Modus Korupsi Dana Hibah KPU Bengkulu Selatan, Jaksa : Adanya Kegiatan Fiktif dan Mark Up Harga
BACA JUGA:Kuasa Hukum Mantan Bupati Sebut Komisioner KPU Bengkulu Selatan Bodoh dan Tak Paham Aturan
Seperti diketahui, setelah resmi menetapkan 2 orang tersangka dalam dugaan korupsi anggaran dana hibah Pilkada yang dikelola KPU BS tahun 2024 pada, Rabu 1 Oktober 2025 malam lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) BS terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Penyidik masih mengumpulkan data dan bukti-bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Namun, sambung Kasi Intel, meskipun sudah menetapkan dua orang tersangka, tim penyidik Kejari BS terus mendalami petunjuk dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pilkada BS. Selain memintai keterangan kepada kedua orang tersangka, pihaknya juga meminta keterangan dari para saksi-saksi yang berhubungan dengan pengelola dana hibah KPU BS. Bahkan, saat ini total sudah ada 30 orang saksi yang dipanggil untuk diminati keterangan.
"Ya, tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dari para saksi mengenai dugaan korupsi dana hibah pilkada tahun 2024 yang dikelola KPU Bengkulu Selatan. Sampai hari ini (Senin 6 Oktober 2025, red) total sudah ada 30 orang saksi yang kita mintai keterangan," jelas Kasi Intel.
Sekedar mengingatkan, kasus dugaan korupsi dana hibah yang dikelola oleh KPU BS telah menyeret dua orang tersangka. Keduanya yaitu, mantan Sekretaris KPU BS yang kini telah masuk masa pensiun berinisial SR, dan Bendahara KPU BS berinisial AA. Keduanya pun kini telah resmi menjadi tahanan Kejari BS yang dititipkan di Rutan Kelas IIB Manna.
Menurut Kasi Intel Kejari BS Hendra Catur Putra, SH, MH, kedua tersangka memang memiliki perannya masing-masing dalam pengelolaan dana hibah KPU BS tahun anggaran 2024 lalu. Namun, keduanya sama-sama pengelola keuangan di Sekretariat KPU BS. Bedanya, SR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan tersangka AA berperan sebagai Bendahara.
Bukan hanya itu, sambung Kasi Intel, penetapan keduanya sebagai tersangka bukan sembarang. Hal itu setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang oleh tim penyidik Kejari BS. Selain itu, dugaan kasus korupsi dana hibah ini pertama kali terbongkar setelah adanya laporan masyarakat. Lalu, dilakukan penyelidikan, pengeledahan kantor KPU BS dan hingga akhirnya penetapan tersangka.
"Ya, perannya selaku pengelola keuangan, jadi dua orang itu merupakan PPK (SR) dan Bendahara (AA)," ungkap Kasi Intel.