18 Agustus 2025 Libur Cuti Bersama, Begini Penjelasan Kadis Nakertrans Bengkulu
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. E. H Syarifuddin, M.Si, saat menjelaskan cuti bersama, Kamis 14 Agustus 2025--
BENGKULU – Dipastikan 18 Agustus 2025 libur cuti bersama nasional kemerdekaan. Prihal ini sudah disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. E. H Syarifuddin, M.Si. Landasan putusan ini dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menetapkan tanggal tersebut sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"SKB tersebut memuat ketentuan cuti bersama sesuai Keputusan Bersama Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas keputusan bersama mengenai Hari Libur Nasional," ujar Syarifuddin Jumat 15 Agustus 2025.
Lebih lanjut Syarifuddin mengatakan, penetapan ini sudah diinformasikan kepada seluruh perusahaan di Bengkulu melalui Forum HRD.
BACA JUGA:Libur, ATM Bank Bengkulu Tidak Kosong Uang Tunai
"Semua HRD perusahaan yang terdata di Disnakertrans sudah menerima SKB ini dan wajib meliburkan karyawan pada tanggal 18 Agustus,” ujar Syarifuddin.
Meski demikian, ia menegaskan perusahaan yang memiliki kebutuhan operasional tetap dapat mengatur sistem kerja seperti pembagian shift, piket, atau penyesuaian jam kerja. Namun, status 18 Agustus sebagai hari libur tetap harus dihormati sesuai ketentuan.
“Ini sifatnya keputusan bersama. Kalau ada perusahaan yang operasionalnya tidak bisa berhenti, mereka bisa mengatur jadwal kerja dengan sistem shift atau piket, tapi tetap memperlakukan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional,” jelasnya.
BACA JUGA:7 Lokasi Wisata Akan Sajikan Hiburan Saat Libur Idul Fitri, Cek Tempatnya di Sini!
BACA JUGA:Pantai Laguna Samudera Siap Sambut Libur Lebaran 1446 H, Persiapannya Maksimal
Syarifuddin juga mengingatkan, seluruh ASN agar tetap disiplin dan tidak menambah waktu libur di luar ketetapan yang telah ditentukan pemerintah pusat.
“Cuti bersama sudah ditetapkan hanya satu hari, yaitu 18 Agustus. Setelah itu, seluruh ASN wajib kembali bekerja seperti biasa,” kata Syarifuddin.
Dengan adanya cuti bersama ini, diharapkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI semakin meriah, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat atau mengikuti berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan di daerah masing-masing.*