7 Lokasi Wisata Akan Sajikan Hiburan Saat Libur Idul Fitri, Cek Tempatnya di Sini!

Petugas DPKAD Kabupaten Kaur melakukan pengecapan tiket masuk 7 titik lokasi wisata yang buka lebaran Idul Fitri 1446 H, Kamis 27 Maret 2025. Sumber foto : UJANG/RKa--
BINTUHAN- Lebaran Idul Fitri 1446 H tahun 2025 7 lokasi wisata akan menyajikan hiburan. Dari tujuh wisata tersebut, empat wisata milik pribadi dan tiga wisata milik Pemda Kaur.
Adapun empat wisata milik pribadi, Pantai Air Langkap, Wisata Pinang Tawar, Wisata Pantai Kayangan dan Wisata Pantai Benawang Hujau.
Sementara wisata milik Pemda Kaur, Pantai Waihawang, Wisata Pantai Danau Kembar dan Pantai Laguna Samudera Desa Merpas.
“Jumlah wisata yang telah memiliki izin dan memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi daerah empat titik. Jumlah PAD yang telah disetor Rp 5.250.000,” kata Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur Purwanto, SE, Kamis 27 Maret 2025.
BACA JUGA:7 Lokasi Wisata Sangat Populer di Asahan Sumut, Liburan di Sini Bikin Keluarga Bahagia
Dikatakan Kabid, dalam retribusi PAD sesuai dengan Perda Nomor 01 tahun 2024 tentang retribusi daerah. Untuk hitung-hitungan pajak yang dikeluarkan pengelola wisata dengan besaran 10 persen dari jumlah tiket terjual.
Apabila tiket terjual 30 ribu lembar sedangkan harga tiket per lembar Rp 5 ribu, maka jumlah penjualan tiket tersebut 10 persen wajib disetor ke kas daerah atau PAD.
BACA JUGA:BPBD Kaur Keluarkan Peringatan Untuk Wisatawan Berkunjung ke Lokasi Wisata
Dari beberapa jumlah wisata yang ada di Kabupaten Kaur hingga hari terakhir masuk kerja atau sebelum libur Idul Fitri 1446 H, hanya 4 titik wisata yang telah mengurus izin, dan memesan tiket atau karcis masuk ke DPKAD Kaur.
Lanjut Kabid, apabila di hari libur lebaran Idul Fitri 1446 H pengelola wisata menjual tiket wisata tidak memiliki cap BPKAD maka tiket tersebut palsu dan bisa saja dilaporkan ke tim Saber Pungli Kabupaten Kaur.
Di lebaran Idul Fitri 2025 untuk besaran tiket masuk bermacam-macam sesuai dengan lokasi wisata, ada yang diangka Rp 5 ribu ada juga di angkat Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu. Sedangkan untuk parkir motor Rp 2 ribu dan parkir Mobil Rp 4 ribu.
Apabila ada pelaku pemilik wisata yang melakukan penarikan retribusi lebih dari yang ditentukan, maka itu sudah masuk pelanggaran hukum. Maka mereka yang melanggar bisa dilakukan sampaikan ke penegak hukum.