DD 2024 Wajib Penuhi Tiga Prioritas, BLT Maksimal 25 Persen

FOTO BERSAMA : Kadis PMD Kabupaten Kaur M Suhadi, ST dan Kabid Bina PDK bersama peserta sosialisasi Perbup DD, Senin 5 Februari 2024.IST/RKa--

BINTUHAN - Dengan rampungnya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024, Senin 5 Februari 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur melaksanakan sosialisasi. Ada empat Perbup, yakni nomor 10, 11, 12 dan 13, terkait DD tahun 2024. 

Dalam Perbup telah diatur mekanisme penggunaan DD 2024. Di mana desa wajib merealisasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 25 persen, ketahanan pangan minimal 20 persen, stunting skala prioritas desa dan sisanya pembangunan.

“Kegiatan bertujuan untuk memperjelas agar dalam penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024 sesuai dengan regulasi yang ada. Dan sesuai dengan Perbup yang telah dikeluarkan sebagai acuan penggunaan DD 2024,” kata Kadis PMD M Suhadi, ST melalui Kabid  Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan (PDK), Sislan, SE, Kamis 8 Februari 2024.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh seluruh Kades dan Camat se-Kabupaten Kaur. Kegiatan bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Padang Kempas. 

BACA JUGA: 15 Desa Binaan di Kaur Dikumpulkan, Genjot 10 Program PKK

BACA JUGA: Pembangunan di Desa Tidak Boleh Diskriminasi, Ini Pesan Penting Mendes!

Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh Kades akan lebih paham tentang penggunaan DD 2024. Sehingga nantinya apa yang telah dituangkan dalam Perbup bisa diikuti dan wajib dijalankan.

Lanjut Kabid, dalam Perbup untuk BLT DD maksimal 25 persen dari jumlah anggaran DD. Yang artinya desa menyalurkan BLT DD sesuai dengan jumlah warga yang memang benar-benar membutuhkan.

Jangan malah sebaliknya orang yang sudah tidak wajar menerima, masih mendapatkan. 

Begitu juga untuk program ketahanan pangan minimal 20 persen dari jumlah DD. Ketahanan pangan cukup besar yang harus dikeluarkan.

BACA JUGA: Kenapa Setrum Ikan Dilarang? Berikut Kerusakan Akibat Setrum

BACA JUGA: Kades Jangan Takut dengan BPK dan Inspektorat

Karena ketahanan pangan sangat berguna untuk menunjang perekonomian masyarakat desa.

Setelah tahapan sosialisasi Perbup, jelas Sislan, tentunya bagi desa yang telah ingin mengajukan pencairan DD sudah bisa diajukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan