Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Mengenal Hazairin Sosok Pahlawan Nasional, Pencetus Uang Kertas Hazairin

Hazairin sosok Pahlawan Nasional pencetus uang kertas Hazairin. -Sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID -  Sosok Prof. Dr. Hazairin merupakan pahlawan Nasional  yang berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat.

Pria ini pernah mengeluarkan kebijakan pencetakan Uang Kertas Hazairin. Hazairin juga merupakan seorang putra dari Zakaria Bahri Harahap dan Aminah.

Ayahnya adalah seorang guru, sedangkan kakeknya, Ahmad Bakar, adalah seorang ulama. Dari tokoh tersebut, Hazairin mendapat pelajaran dasar mengenai ilmu agama dan bahasa Arab dari mereka. 

BACA JUGA:Abdul Rivai Dokter Pertama Lulusan Belanda dan Agen Intelektual Pertama Bumiputra Belum Jadi Pahlawan Nasional

BACA JUGA:Ratu Samban Pejuang Asal Bengkulu Utara Layak Jadi Pahlawan Nasional, Cek Kiprahnya di Sini!

Sewaktu kecil, Hazairin berpindah ke Bengkulu untuk memulai pendidikannya di HIS.  Ia lulus pada 1920 dan kemudian berpindah ke Padang untuk melanjutkan sekolahnya di MULO.

Selain itu, Prof ini dikenal dengan pakar hukum adat dan pernah diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Ali Sastroamidjojo. Pada tahun 1946 ia diangkat menjadi residen Bengkulu sekaligus Wakil Gubernur Militer Sumatera Selatan.

Hazairin menamatkan pendidikannya di Sekolah Tinggi Hukum Jakarta (Recht Hoge School) pada tahun 1936, dengan gelar doktor hukum adat.

BACA JUGA:KH Bisri Syansuri, Kakek Gusdur, Banyak Berjasa Bagi Perjuangan, Belum Ditetapkan Pahlawan Nasional

BACA JUGA:Ruhana Kuddus Pahlawan Nasional, Pelopor Kesetaraan Gender dan Pendidikan Perempuan

Setamat kuliah, Hazairin bekerja sebagai kepala Pengadilan Negeri Padang Sidempuan (1938-1945). Selama menjabat, Hazairin juga melakukan penelitian terhadap hukum adat Tapanuli Selatan.

Atas jasa-jasanya itu, dia diberikan gelar "Pangeran Alamsyah Harahap." Pada April 1946, dia diangkat sebagai Residen Bengkulu, merangkap Wakil Gubernur Militer Sumatera Selatan.

Ketika menjabat sebagai residen, dia mengeluarkan uang kertas yang dikenal sebagai "Uang Kertas Hazairin." Sesudah revolusi fisik berakhir, dia diangkat menjadi Kepala Bagian Hukum Sipil Kementerian Kehakiman.

Selesai terjun di dunia politik, Hazairin menjadi Guru Besar Hukum Adat dan Hukum Islam di Universitas Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan