Pemprov dan DPRD Bengkulu Sepakat pangkas Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil Bengkulu Selatan dan Kaur Hidayat saat menerangkan tarif pajak kamis 06 Agustus 2025.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu sepakat untuk menurunkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil Bengkulu Selatan dan Kaur yang juga tergabung dalam Pansus Pajak, Hidayat menyebut, Dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah disepakati eksekutif dan legislatif, tarif PKB diputuskan turun dari 1,2 persen menjadi 1 persen.
"Kami ingin dengan pembayaran 1 persen tersebut ditambah opsen PKB di seluruh daerah tidak memberatkan masyarakat," kata Hidayat sering juga dikenal dengan Paman Dayat pada Kamis 07 Agustus 2025.
BACA JUGA:Beredar Informasi Perubahan Tarif Transaksi Mobile Banking, Bank Bengkulu : Hoax ..!!
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Turunkan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah
Selanjutnya, tarif BBNKB juga diturunkan dari 12% menjadi tinggal 10% dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 10 persen menjadi 7,5 persen .
"Kami harap ini bisa meringankan masyarakat membayar pajak dan yang ingin memiliki kendaraan baru," ujar Paman Dayat.
Lebih lanjut Paman Dayat mengatakan penurunan tarif ini dinilai sebagai langkah strategis dan populis mengingat tarif yang tinggi selama ini menjadi sorotan masyarakat.
BACA JUGA:Tarif PKB dan BBNKB Jangan Memberatkan, Helmi Hasan Revisi Perda Pajak di Bengkulu
BACA JUGA:Naikan Ongkos, 47 Sopir Travel Datangi Dishub Kaur, Berikut Tarif Barunya Sesuai Rute
“Penurunan ini penting karena menjadi atensi masyarakat. Mereka ingin agar tarif di Bengkulu bisa disesuaikan dengan provinsi tetangga seperti Sumatera Barat dan Sumatera Selatan, yang lebih rendah. Kini hal itu sudah kami wujudkan,” tambahnya.
Meski telah disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, pemberlakuan tarif baru tersebut masih menunggu persetujuan dari Kementerian.
"Kita bersama pemerintah daerah telah mengusulkan Raperda tersebut berharap prosesnya segera rampung agar masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya," ujar Paman Dayat.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyebut perubahan tarif ini juga berkaitan dengan revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023, yang merupakan bagian dari program Gubernur Bengkulu dalam meringankan beban ekonomi masyarakat.