Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Gubernur Helmi Hasan Turunkan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan turunkan tarif pajak dan retribusi daerah, Rabu 06 Agustus 2025-Sumber foto: koranradarkaur.id-

BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Gubernur Bengkulu menetapkan tarif baru tentang pajak dan retribusi daerah di Wilayah provinsi Bengkulu.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu 06 Agustus 2025, Helmi Hasan menyebut melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi menurunkan sejumlah tarif pajak

“Kami akan memberikan relaksasi, kemudahan ataupun diskon agar meringankan beban rakyat,"ujar Helmi melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 06 Agustus 2025.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tertibkan Kendaraan Dinas, Validasi Aset dan Kepatuhan Pajak

BACA JUGA:Mobnas Gubernur Bengkulu Toyota LC Nunggak Pajak? Begini Penjelasan Kadis Kominfotik

Lebih lanjut, Helmi menyebut Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus untuk mendorong kepatuhan para wajib pajak.

“Pemerintah ingin meringankan beban rakyat, salah satunya melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar lebih adil dan terjangkau,” ujar Gubernur Bengkulu.

Dalam kesempatan yang sama, Helmi  juga menyampaikan bahwa Pemprov akan memberikan insentif tambahan berupa penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 5% setiap tahun. 

BACA JUGA:Memberatkan Rakyat, Gubernur Helmi Akan Revisi Pajak Kendaraan

BACA JUGA:KECEWA! Mahasiswa dan Masyarakat Bengkulu Gelar Demo Krisis BBM dan Kenaikan Pajak

"Kebijakan ini kita harapkan dapat semakin meringankan beban pajak masyarakat seiring bertambahnya usia kendaraan. Ini nantinya  kita akan diatur dalam Peraturan Gubernur,” tambahnya.

Untuk diketahui dalam kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh gubernur Bengkulu melalui keterangan tertulisnya, tiga jenis pajak daerah mengalami penurunan signifikan, yakni:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2% menjadi 1%.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) turun dari 12% menjadi 10%.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan