Memberatkan Rakyat, Gubernur Helmi Akan Revisi Pajak Kendaraan
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. Sumber foto: koranradarkaur.id --
BENGKULU -Setelah menuai gelombang kritik dari masyarakat dan kalangan mahasiswa, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan akhirnya mengambil langkah dengan menyatakan akan melakukan revisi terhadap nilai dasar pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu.
Kebijakan ini menyusul polemik atas besaran pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Perda pajak itu memang memberatkan masyarakat. Saya sudah membacanya. Pasti kita rubah," tegas Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Untuk diketahui dalam Perda tersebut, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 1,2 persen, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai 12 persen.
BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman
"Tahap awal ini, kita Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah mengajukan revisi Perda tersebut ke DPRD Provinsi Bengkulu," tambanya.
Lebih lanjut, Helmi juga menyampaikan, pengalamannya sejak lama memimpin Walikota Bengkulu memang tidak setuju dengan nilai Perda yang telah disahkan pada tahun 2023 tersebut.
Bahkan dirinya sempat bersuara, atas tingginya nilai Perda sebelum disahkan oleh DPRD Provinsi Bengkulu tersebut.
"Saya katakan saat itu, Perda itu terlalu tinggi, 1,2 persen dan 12 persen, memberatkan masyarakat," tegasnya.
BACA JUGA:Pemkab BS Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih dan Pengendalian Inflasi
Berikut adalah berita yang ditulis ulang secara orisinal, tanpa plagiat, berdasarkan informasi yang Anda berikan:
Menurut Helmi, protes seharusnya disuarakan pada saat pembahasan dan pengesahan Perda tersebut dilakukan pada tahun 2023.
Saat itu, posisi Gubernur masih dijabat oleh Dr. H. Rohidin Mersyah, dan pengesahan Perda dilakukan oleh DPRD Provinsi Bengkulu yang dipimpin oleh Ihsan Fajri sebagai Ketua DPRD dan Usin Abdisyah Putra Sembiring sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Pertanyaannya, kenapa saat itu tidak ada suara dari mahasiswa? Kenapa tidak ada penolakan ketika Perda itu masih dalam proses penyusunan dan sosialisasi? Sekarang ketika Perda itu sudah berjalan, baru muncul aksi-aksi protes dan saling menyalahkan," ujar Helmi Hasan.