Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Korupsi Tambang Batu Bara Bengkulu Membara, Pejabat Plat Merah Hingga Eks Dirjen Minerba Jadi Tersangka!

Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang batu bara, Kamis 31 Juli 2025.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

BENGKULU - Skandal korupsi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu terus bergulir dan makin membara. Dalam babak baru, Kejati semakin berani ujuk kekuatan dalam penegakan hukum.

Buktinya,  Kejati telah menyeret nama-nama besar dari perusahaan plat merah hingga kementerian.

Dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 500 miliar ini tak lagi main-main.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Bongkar Korupsi Tambang , Kini Ada Tujuh Tersangka, Kepala BUMN Ikut Bermain

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Libatkan Auditor Forensik Ungkap Korupsi Tambang Keluarga Bebby Hussy

Dalam waktu sehari Kejati Bengkulu melakukan maraton dengan memanggil orang nomor satu di perusahaan plat merah General yaitu, Manager (GM) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu  S. Joko, Kamis 31 Juli 2025 untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bidang Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Dibagian lain, Tim Penyidik Bidang Pidus Kejati Bengkulu menetapkan mantan Direktur Teknis dan Lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI berinisial SSH sebagai tersangka kasus korupsi tambang yang melibatkan PT Sucofindo pada Kamis, 31 Juli 2025.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sunindyo diperiksa pertama kali di Kejagung.

BACA JUGA:Setelah Jadi Saksi Eks Gubernur Bengkulu, Pengusaha Tambang BH Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 500 Miliar

BACA JUGA:Korupsi Dana BOK! Mantan Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Berpotensi Tersangka Tunggal

Untuk diketahui, S. Joko tiba di Kejati Bengkulu bersama sejumlah petinggi di Pelindo Bengkulu lainnya, sekitar pukul 12.30 WIB.

Setelah beberapa saat keluar untuk melakukan makan siang. Kembali lagi ke gedung kejaksaan 30 menit kemudian dan pada akhirnya keluar pukul 23.00 WIB.

GM Pelindo Regional 2 Bengkulu, S. Joko menegaskan dirinya datang dalam kapasitas sebagai GM Pelindo Regional 2 Bengkulu.

Dia menyatakan komitmennya untuk kooperatif dalam mendukung penyidik Kejati Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan