Kejati Bengkulu Bongkar Korupsi Tambang , Kini Ada Tujuh Tersangka, Kepala BUMN Ikut Bermain
Tim Penyidik Kejati Bengkulu menyegel tiga titik stockpile batu bara milik PT Inti Bara Perdana dan PT Ratu Samban Mining , Selasa 29 Juli 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--
BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan yang diduga merugikan negara hingga Rp 500 Miliar (M).
Dalam tempo sehari semalam, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan dua tersangka baru, Kepala Cabang BUMN Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri dan Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM) Edi Santosa, Senin 28 Juli 2025.
Dengan bertambahnya dua tersangka ini, total sudah tujuh tersangka yang ditahan dalam kasus mega korupsi pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu.
Kemungkinan masih akan bertambah, tapi untuk kepastian masih menunggu hasil pemeriksaan.
Tim penyidik juga bergerak dengan menyegel tiga titik stockpile batu bara milik PT Inti Bara Perdana dan PT Ratu Samban Mining yang berada di Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Penyegelan dilakukan dengan memasang Adhyaksa Line atau garis kejaksaan di lokasi penyimpanan batu bara, serta terhadap 6 unit alat berat dan 4 unit truk yang ditemukan di lokasi.
Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH, MH didampingi Kasi Pengendalian Operasional Wenharnol, mengatakan, penyegelan merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan setelah penetapan tujuh tersangka.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Kembali Menyita Aset TPPU Kebocoran PAD, Kali Ini Bangunan Ruko di Palembang
“Selain stockpile, mobil truk dan alat berat juga kita segel. Untuk jumlah stok batu bara yang masih tersedia belum bisa dihitung. Karena masih menunggu hasil pemotretan udara menggunakan drone,” ujar Ristianti.
Lebih lanjut Ristianti menyampaikan, dari tiga titik lokasi yang disegel dua di antaranya milik PT Inti Bara Perdana yang masih menyimpan stok batu bara. Sementara satu titik milik PT RSM stoknya telah kosong.
Sedangkan penentapan tersangka baru ini, Ristianti Andriani menjelaskan, Imam diduga memanipulasi data uji laboratorium kandungan batu bara agar terlihat lebih berkualitas dari kondisi sebenarnya.
Hal ini dilakukan untuk memperbesar keuntungan ilegal dan mengelabui potensi pendapatan negara.
Selain itu, manipulasi tersebut disebut berlangsung sistematis dan melibatkan pimpinan perusahaan tambang.
"Kita tetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pertambangan. Kedua tersangka salah satunya merupakan Kepala Cabang BUMN Sucopindo Bengkulu," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu.