7 Unit Usaha Koperasi Merah Putih yang Bisa Menggerakan Ekomomi Desa
Usaha Koperasi Merah Putih--
KORANRADARKAUR.ID - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menetapkan target besar untuk mendirikan puluhan ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuan utama Koperasi Merah Putih adalah membangun koperasi yang profesional, transparan, serta mampu menjadi solusi terpadu untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat di desa.
Untuk mencapai hal tersebut, setiap Koperasi Desa Merah Putih diwajibkan mengembangkan dan mengelola tujuh unit bisnis utama yang akan menjadi pusat aktivitas ekonomi di desa masing-masing.
BACA JUGA:Daerah Suku Baduy Tidak Ada Berdiri Koperasi Merah Putih, Berikut Penyebab dan Penjelasannya!
BACA JUGA:Membentuk Koperasi Merah Putih Langkah Perkuat Ekonomi di Desa, Begini Tahapan Pembentukannya!
Walaupun potensi tiap desa berbeda-beda, ketujuh unit usaha ini dirancang agar mencakup sektor-sektor penting dan mendukung aliran ekonomi dari hulu hingga hilir.
Salah satu sektor usaha unggulan adalah pertanian organik yang memanfaatkan lahan desa secara maksimal dan ramah lingkungan.
Produk pertanian tersebut tidak hanya memenuhi kebutuhan di dalam desa, tetapi juga berhasil dipasarkan ke kota-kota besar, sehingga meningkatkan pendapatan desa.
BACA JUGA:Pinjaman Koperasi Merah Putih dari Bank Himbara Bukan Otomatis Rp 3 M, Ini yang Dikaji!
BACA JUGA:Dana Desa Jadi Jaminan Kredit Koperasi Merah Putih, Solusi atau Masalah Baru?
Melalui pelatihan dan pembinaan, anggota koperasi semakin mahir dalam teknik bercocok tanam modern yang tetap mempertahankan kelestarian lingkungan.
Usaha peternakan juga menjadi andalan koperasi Merah Putih, khususnya dalam pengembangan ternak unggas dan sapi.
Koperasi menyediakan akses modal dan pakan berkualitas, sehingga peternak dapat menghasilkan produk dengan standar tinggi.
Dengan sistem kemitraan yang transparan, keuntungan dari penjualan daging dan telur dapat dinikmati bersama oleh seluruh anggota.