Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

KPK Soroti Potensi Korupsi dalam Program Koperasi Desa Merah Putih, Ini Jadi Kunci!

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto soroti potensi korupsi dalam Program Koperasi Desa Merah Putih. Sumber foto: REGA/RKa--

KORANRADARKAUR.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap potensi korupsi  dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih.

Program ini merupakan salah satu agenda strategis pemerintah dalam mendorong kedaulatan pangan dan pemerataan ekonomi nasional dari tingkat desa.

KPK menilai, meskipun program ini dirancang untuk memberdayakan masyarakat desa. Tata kelola dan pelaksanaan di lapangan harus benar-benar matang.

Pengawasan harus dilakukan sejak awal, agar program ini tidak hanya menjadi proyek formalitas, melainkan benar-benar membawa manfaat konkret bagi masyarakat.

BACA JUGA:80.480 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk, Namun Berpontensi Konflik, Ini Penyebabnya

Keterlibatan KPK sejak tahap awal dimaksudkan sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas kelembagaan dan membangun kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program pemerintah.

KPK mencermati, penggunaan anggaran negara dalam program Koperasi Desa Merah Putih menuntut tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, khususnya dalam hal tata kelola keuangan dan struktur kepengurusan koperasi.

Potensi penyimpangan dalam program ini dinilai cukup besar, terutama jika terjadi ketidaksiapan sistem pengawasan, lemahnya kontrol internal, atau munculnya konflik kepentingan di tingkat lokal.

Salah satu risiko yang diidentifikasi adalah kemunculan koperasi fiktif yang dibuat hanya untuk mendapatkan aliran dana pemerintah, tanpa kegiatan usaha yang jelas.

BACA JUGA:92 Koperasi Desa Merah Putih Siap Diluncurkan sebagai Proyek Percontohan Nasional

Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari delapan program prioritas nasional atau Asta Cita, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Program ini memiliki target ambisius, yakni membentuk 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.

Karena itu, sistem pengawasan dan tata kelola sejak awal menjadi hal yang sangat krusial.

Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan UKM mengakui, sektor koperasi masih menghadapi tantangan struktural, seperti lemahnya kapasitas pengelolaan, rendahnya literasi digital, serta belum meratanya pemahaman mengenai prinsip koperasi modern.

Program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi momentum kebangkitan koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat. Namun tetap harus dikawal dengan prinsip akuntabilitas dan partisipasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan