Badan Hukum Koperasi Merah Putih Syarat Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap II
Plt Kadis PMD Hendris, SE menjelaskan proses pencairan dana Desa (DD) tahap dua, Sumber foto: DOK/Rka--
BINTUHAN- Bagi desa yang ingin mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap dua.
Maka wajib melampirkan pendirian Koperasi Merah Putih yang menyertakan baik itu nama Koperasi Merah Putih yang telah berbadan hukum.
Selain itu juga syarat yang harus disertakan pertanggung jawaban penggunaan DD tahap satu atau pertama. Apabila syarat tersebut lengkap, maka desa yang mengajukan pencairan akan diberikan rekomendasi.
Apabila belum mendirikan Koperasi Merah Putih, desa belum bisa melakukan pencairan Dana Desa tahap dua.
BACA JUGA:Pencairan Dana Desa 2025 Tunggu Perbup Rampung, Kapan Waktunya?
“Syarat tambahan yang diwajibkan, sesuai dengan aturan terbaru. Seluruh desa yang ada di Kabupaten Kaur dituntut untuk membuat Koperasi Merah Putih,” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hendris, SE, Minggu 6 Juli 2025.
Dikatakannya, saat ini seluruh desa sudah rampung membentuk atau melaksanakan musyawarah desa (Musdes) pembentukan Koperasi Merah Putih.
Tetapi melaksanakan Musdes saja tidak cukup, desa wajib membuat badan hukum Koperasi Merah Putih yang telah dibentuk. Tentu pembuatan badan hukum Koperasi Merah Putih lebih mudah dengan syarat pihak desa atau koperasi melengkapi syarat yang telah ada.
BACA JUGA:Baru 18 Desa di Kaur Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Pertama
Lanjutnya, dari 192 desa yang telah mengajukan pencairan DD tahap dua baru beberapa desa saja. Belum banyaknya desa yang mengajukan pencairan DD tahap dua karena desa terkendala dengan badan hukum Koperasi Merah Putih yang belum rampung dibentuk desa.
untuk itu seluruh desa diimbau untuk segera mengurus badan hukum Koperasi Merah Putih tersebut.
Dengan telah tuntas membentuk Koperasi Merah Putih maka desa akan bisa mengajukan pencairan DD tahap II.
Karena pembentukan koperasi dengan menyertakan badan hukum saat ini menjadi syarat wajib pencairan DD.
Sedangkan pencairan DD tahap II dana di cairkan sebesar 40 persen dari dana yang diterima desa.