Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Pencairan Dana Desa 2025 Tunggu Perbup Rampung, Kapan Waktunya?

Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan Sislan, SE menjelaskan proses pencairan Dana Desa tahun 2025. Sumber foto : DOK/RKa--

BINTUHAN- Hingga saat ini belum satu pun desa yang melakukan pencairan Dana Desa (DD) 2025.

Belum adanya yang melakukan pencairan DD karena terganjal dengan aturan pencairan atau belum rampungnya Perbup yang mengatur tentang pencairan DD tersebut.

Lambannya Perbup karena adanya masa transisi pimpinan dan adanya efisiensi anggaran.   

“Penyelesaian Perbup mengatur DD menunggu Bupati Kaur Gusril Pausi, S,Sos, M.AP masuk. Saat ini Bupati Kaur masih mengikuti kegiatan Retret di Magelang, setelah Perbup ditanda tangan Bupati Kaur. Maka desa sudah bisa mengajukan DD tahap awal,” kata Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur Sislan SE, Minggu 23 Februari 2025.

BACA JUGA:WADUH! 2025 Anggaran Dana Desa di Bengkulu Selatan Dipastikan Turun Rp 800 Jutaan

BACA JUGA:Polisi Pastikan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Jeranglah Tingggi Diumumkan Pertengahan Bulan Ini

Untuk draf Perbup DD sudah siap, dikatakanya,  tinggal menunggu Bupati Kaur masuk kantor. Apabila Bupati Kaur sudah aktif masuk kantor, DPMD Kaur akan menyampaikan draf Perbup tersebut.

Setelah disetujui bupati, desa bisa mengajukan DD tahap awal. Pengajuan pencairan DD tahun 2025 sama dengan tahun sebelumnya dilakukan dua kali pencairan.

Pembagiannya, tahap pertama 60 persen dan yang kedua 40 persen.

Lanjutnya, dengan jadwal Bupati Kaur mengikuti Retret di Magelang. Diperkirakan untuk pengajuan DD tahap awal bisa direalisasikan pada pertengahan Bulan Maret 2025.

Karena Bupati dan Wabup Kaur akan aktif menjalankan tugas pada Bulan Maret 2025. Tentu dengan belum bisanya melakukan pencairan DD, bukan berati desa tidak melakukan persiapan untuk melakukan pengajuan pencairan DD nantinya.

BACA JUGA:Selangkah Lagi, Giliran Tersangka Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi Masuk Bui, Ini Kata Polres BS

Tentu seluruh desa harus mempersiapkan syarat pengajuan sehingga saat pengajuan bisa dilakukan tidak ada lagi desa yang terlambat untuk mengajukan DD tersebut.

Ditambahkannya, setelah nantinya DD tahap awal dicairkan. Desa juga diminta untuk merealisasikan DD tersebut sesuai dengan hasil musyawarah bersama tingkat desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan