FAKTA BARU! Ayah Bejat Garap Anak Kandung Sejak Korban Kelas IV SD, Korban Pernah Diancam Dibunuh

SELFIE : Ayah bejat berinisial SS (39) tampak mengabadikan foto selfie bersama istri dan anak-anaknya sebelum ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres BS.-IST/RKa Rohidi Effendi-

BACA JUGA:Desa dengan Rumah Bawah Tanah Berumur Ribuan Tahun

Kronologis Kejadian

Sekedar mengingatkan, kronologis perbuatan pelaku tersebut terjadi pada, Minggu 28 Januari 2024 lalu sekitar pukul 07.00 WIB.

Pada saat kejadian, ibu korban yang merupakan istri dari pelaku sedang pergi ke pasar pagi. Sehingga, korban hanya tinggal berdua dengan pelaku di rumahnya.

Melihat ada kesempatan tersebut, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban untuk melayani nafsunya, layaknya pasangan suami istri.

Karena terus dibujuk dan disertai dengan ancaman oleh pelaku. Sehingga, korban tidak berdaya dan harus rela rusak masa depannya oleh ayah kandungnya sendiri.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres BS pada, Selasa 30 Januari 2024 saat pelaku sedang berada di rumahnya.

BACA JUGA:Setelah Kenaikan Gaji, Tukin Anggota Polri Akan Naik Juga?

Menua di Penjara

Sementara itu, Kasi Humas Polres BS AKP Sarmadi, SH menambahkan, akibat tindakan bejat yang dilakukan olehnya, tersangka diancam dengan Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasa tersebut dengan jelas, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

"Ancaman pidananya yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda maksimal Rp 5 Miliar (M)," sebutnya.

Bukan hanya itu, masih sambung Sarmadi, jika dalam hal tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan anak dilakukan oleh orang tua, wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga.

Atau bahkan dilakukan oleh pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama. 

"Maka, pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya," pungkas Sarmadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan