BIKIN GEGER! Ratusan Ribu PNS dan PPPK Masuk Kategori Miskin, Berhak Terima Zakat

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sumber foto radarsemarang.id--

- Golongan IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744

- Golongan IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880

-Golongan IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856

- Golongan IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Namun sayangnya, seperti diketahui hingga penerimaan gaji pada tanggal 1 Januari kemarin, ASN masih dikeluhkan dengan skema gaji yang masih sama dengan bulan sebelumnya yaitu Desember 2023 lalu.

Menkeu Sri Mulyani memberikan penjelasannya, saat ini pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji tersebut, dan belum disahkan. Pencairan kenaikan gaji PNS dengan nominal baru akan segera dilakukan.

Namun jangan khawatir, Sri Mulyani sudah menjanjikan bahwa akan bayarkan sisa kenaikan gaji PNS per Januari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan