BIKIN GEGER! Ratusan Ribu PNS dan PPPK Masuk Kategori Miskin, Berhak Terima Zakat

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sumber foto radarsemarang.id--

Sementara itu, berapa kenaikan gaji PNS jika mendapatkan kenaikan sebesar 8 persen dari tahun lalu. 

Berikut ini rincian final yang dikutip dari rbtv.disway.id

Golongan I

-Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 menjadi Rp1.685.664 - Rp2.522.664

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 menjadi Rp1.840.860 - Rp2.670.732

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp 2.577.500 menjadi Rp1.918.728 - Rp2.783.700

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp 2.686.500 menjadi Rp1.999.944 - Rp2.901.420

BACA JUGA: Mahfud MD Bertemu Mensesneg, Ari Dwipayana: Belum Terima Surat Pengunduran Diri Mahfud MD

Golongan II

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.000 menjadi Rp2.183.976 - Rp3.642.840

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 menjadi Rp2.385.072 - Rp3.797.604

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 menjadi Rp2.485.944 - Rp3.958.200

-Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000 menjadi Rp2.591.136 - Rp4.125.600

Golongan III

-Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 menjadi Rp2.785.752 - Rp4.575.312

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan