BIKIN GEGER! Ratusan Ribu PNS dan PPPK Masuk Kategori Miskin, Berhak Terima Zakat

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sumber foto radarsemarang.id--

RADAR KAUR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap sekitar 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN),  PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Angka tersebut merupakan 10 persen dari seluruh ASN di Indonesia yang 4,2 juta orang.

Sehingga membuat warganet geger, dengan ganji PNS di bawah 8 juta masuk ke dalam kategori miskin. Sehingga berhak menerima zakat. 

MBR sendiri adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. 

Banyak yang merasa perlakuan pemerintah ke PNS dan tenaga honorer tidak adil. Warganet mengingatkan pemerintah terkait kondisi para honorer yang jauh dari kesejahteraan.

BACA JUGA:11 Sekolah di Kaur Disiram DAK Rp 14,6 Miliar, Berikut Sekolah-Sekolahnya

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro menyampaikan, sebagian ASN ini masuk kategori MBR, lantaran memenuhi sejumlah indikator untuk digolongkan sebagai masyarakat miskin. Contohnya, ASN yang berpenghasilan di bawah Rp 7 juta perbulan banyak ditemui pada golongan II.

PNS golongan II yang memiliki penghasilan di bawah batas ini berhak menerima zakat.

Selain itu, ASN yang sudah menikah namun memiliki penghasilan di bawah Rp 8 juta perbulan juga termasuk dalam kategori MBR.

Dia memandang kesejahteraan ASN juga bisa diukur dari kepemilikan rumah layak huni.

Dia menjelaskan Kementerian PUPR sudah menetapkan bahwa, rumah layak huni memiliki kriteria setiap satu anggota keluarga, sedikitnya menempati lahan seluas 8 meter persegi. Dia ragu seluruh ASN bisa memenuhi kriteria tersebut. 

BACA JUGA:Syarat Calon Kada Mengacu Hasil Pemilu 2024, Berikut Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

BACA JUGA:Dana PIP di Kaur Jadi Cibiran Orang Tua, Cair Jelang Pemilu

"Indikator kemiskinan itu kan pertama penghasilannya. Kemudian rumah, berapa meter persegi? Ternyata kalau punya golongan II pekerjaannya sopir, apa iya bisa punya rumah tipe 100 meter persegi. Baru kerja mungkin rumah tipe 27 meter persegi, istri satu anak dua, harusnya rumahnya adalah di atas 32 meter persegi,” katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan