Syarat Calon Kada Mengacu Hasil Pemilu 2024, Berikut Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

ROHIDI/RKa PKPU: Tangkap layar aturan yang berkaitan dengan Pilkada 2024 yakni, mengacu dalam PKPU terbaru.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Pasca Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terbit, 26 Januari 2024 lalu.

Banyak yang bertanya-tanya terkait syarat mutlak pendaftaran bakal pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.

Salah satunya, terkait apakah syarat pencalonan bakal mengacu dari hasil perolehan Pemilu tahun 2019, atau akan tetap mengacu dari hasil Pemilu 14 Februari 2024 ini.

Lantaran, sesuai PKPU Nomor: 2, pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacalonkada) telah dimulai pada Agustus mendatang.

BACA JUGA:Cegah Perundungun, Ini Upaya yang Dilakukan SMPN 6 Kaur

Sementara, jika sesuai jadwalnya, maka pelantikan hasil Pemilu 14 Februari, baik DPRD provinsi maupun kabupaten/kota harus menyesuaikan dengan masa jabatan.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten BS Erina Okriani disampaikan Komisioner Devisi Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih (SDM dan Sosdikli) Mafahir memastikan, syarat pencalonan tidak memakai hasil perolehan suara pada tahun 2019 lalu.

Akan tetapi, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI, maka syarat pendaftaran pencalonan di Pilkada 2024 ini akan mengacu dari hasil perolehan atau hasil Pemilu serentak Februari tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Untuk Sepatu Lari Pria, Ini Jenis yang Terpopuler dengan Harga Mencengangkan

"Partai politik yang mengusung calon kepala daerah itu berdasarkan perolehan kursi DPRD hasil Pemilu 2024," tegas Mafahir.

Sementara, lanjut Mafahir, walaupun hasil Pemilu 2024 belum dilantik. Namun, saat proses pencalonan Pilkada para pemenang atau hasil prolehan suara Pemilu sudah diketahui.

Itu artinya, proses pencalonan Pilkada tidak akan menyalahi aturan sekalipun belum dilakukan pelantikan bagi para Calon Legislatif yang terpilih.

"Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota," pungkas Komisioner.

BACA JUGA:SMPN 19 Kaur Miliki Sanggar Tari Semilir Angin Laut, Begini Perkembangan Sanggar Tarinya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan