BIKIN GEGER! Ratusan Ribu PNS dan PPPK Masuk Kategori Miskin, Berhak Terima Zakat

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sumber foto radarsemarang.id--

-Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 menjadi Rp2.903.580 - Rp4.768.848

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 menjadi Rp3.026.484 - Rp4.970.592

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 menjadi Rp3.154.464 - Rp5.180.760

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 menjadi Rp3.287.844 - Rp5.400.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 menjadi Rp3.426.948 - Rp5.628.420

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 menjadi Rp3.571.884 - Rp5.866.452

-Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 menjadi Rp3.722.976 - Rp6.114.636

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200 menjadi Rp3.880.548 - Rp6.373.296

Tidak hanya itu, selain gaji PNS yang akan naik sebesar 8 persen. Adapun gaji pensiunan PNS yang akan naik sebesar 12 persen.

Berikut gambaran besaran gaji yang didapatkan pensiunan PNS setelah kenaikan 12 persen.

BACA JUGA:Liga Bola Voli se-Provinsi Bengkulu Tahun 2024 Tuntas, Simak Pesan Kadis Pora Bengkulu

Golongan I

- Golongan Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128

- Golongan Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan